SURABAYA, beritalima.com – Tolib bin Paji (24) asal Sidotopo Sekolahan, Surabaya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Timur di rumah kost di jalan Wonorejo Gg.1 Surabaya. Bapak satu anak yang bekerja sebagai operator SPBU di Jalan Demak tersebut kedapatan menyimpan 891 gram serbuk haram berjenis sabu golongan satu.
Tolib ditangkap oleh BNNP Jatim pada Jumat (5/8) yang lalu pada pukul 19.00 Wib di Wonorejo Gg. 1 Surabaya karena pelaku menyimpan dan mengedarkan secara gelap narkotika jenis sabu tersebut. TolibĀ mendapatkan barang tersebut dari bosnya yang bernama Sinyo di Jakarta, dikendalikan dari dalam Lapas dan mengaku apabila berhasil menjual sabu seberat 1 Kg tersebut ia mendapat upah sebesar 10 juta rupiah dari Sinyo.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico mengungkapkan, pelaku dapat tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka di daerah Wonorejo Surabaya,berdasarkan laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas BNNP dan melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka .
Pada saat dilakukan penangkapan tersebut tersangka ini sedang melakukan kegiatan penimbangan barang bukti narkotika sabu tersebut di dalam kamar tersangka dan juga mengakui segala perbuatannya yang telah beberapa kali menerima narkotika sabu dan selanjutnya mengedarkannya kembali pada pembeli atau penerima atas perintah bosnya yang bernama Sinyo.
“Saat melakukan pengiriman barang,pelaku ini tidak langsung bertemu sama yang beli. Namun dengan cara bisa ditempatkan disuatu tempat dengan kode-kode tertentu. Setelah diambil baru nantiĀ pembeli ke ATM untuk transfer”,imbuh Amrin Remico,Senin (08/08).
Atas perbuatannya kini Tolib mendekam dipenjara BNNP Jatim dan akan dijerat dengan pasal 112,114 ayat 2 dan pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Petugas juga mengamankan 10 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 891 gram, 2 buah Hp Samsung,2 buah timbangan elektrik dan 1 buah buku catatan hasil peredaran sabu sebagai barang bukti.(eko)
teks..Pelaku pengedar sabu yang tertangkap dengan Bb 1Kg.