Edarkan 2 Kilogram Sabu Pakai Motor Patroli, Oknum Polisi dan Pacarnya Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dinilai terlibat menerima dan mengedarkan 2 kilogram Narkotika jenis Sabu dengan memakai Motor Patroli Polisi. Pasangan asmara Latifah alias Rara dan Latifah alias Rara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Latifah alias Rara hanyalah penghuni kost di Jalan Lebak Timur 2 Surabaya, sedangkan terdakwa Rizky Yuniar adalah anggota polisi yang aktif berdinas di Bangkalan.

Sidang digelar beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dihadapan Jaksa Penuntut Febrian Dirgantara, terdakwa Latifah dan Latifah sepakat mengatakan bahwa mereka sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara. Selama pacaran, ungkap Latifah dia pernah mengajak Rizky memakai sabu. Namun permintaan tersebut ditolak.

“Rizky Yuniar tidak pernah menggunakan Sabu, makanya saat kami berdua ditangkap dan dites urine. Hasilnya urine Riszky dinyatakan negatif,” ungkapnya. Senin (1/2/2021).

Tak hanya itu saja, Latifah juga mengatakan pernah diajak Rizky mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada seorang anggota polisi yang berdinas di Magetan.

“Polisi di Magetan. Namanya Agus Setiawan. Sabu yang saya pernah antarkan sebanyak 5 poket, uangnya 9 Juta lebih diberikan Rizky ke saya,” kata Latifah alias Rara dalam persidangan yang digelar online, Latifah

Menurut Latifah, dirinya tidak punya niatan sedikitpun memperalat Rkzky yang adalah anggota Polisi di Bangkalan. Kendati setiap kali mengambil atau meranjau Sabu, dirinya selalu berboncengan dengan pacarnya pakai motor Vixion

“Kalau ambil atau menaruh sabu, saya dan dia selalu boncengan pakai motor Vixon. Sepeda motor dia pakai plat nomor polisi.” papar Latifah.

Terdakwa Latifah dan terdakwa Rizky Yuniar ditangkap pada hari Sabtu 25 Juli 2020 pukul 03.00 WIB di tempat kost JL. Tambak Segaran Wetan No. 16 dan di JL. Ploso Bogen No.46 Surabaya.

Saat pasangan asmara tersebut ditangkap ditemukan 2 kilogram Narkotika jenis Sabu. Yang dibungukus plastik merah berisi 1000 gram, 400 gram, 50 gram beserta bungkusnya, 2 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, beberapa plastik ukuran besar bekas bungkus narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bekas teh hijau merk Cina, 1 HP merk OPPO.

Terdakwa Latifah dan terdakwa Rizky Yuniar ditangkap sebab.membantu peredaran narkotika jenis sabu dan ektasi yang didapatkannya dari Lie Yank (DPO) dan Zanuddin alias Abu dan sisanya dipakai sendiri.

Terdakwa Latifah dan terdakwa Rizky Yuniar pernah mengirimkan narkotika jenis sabu secara langsung kepada Agus Setiawan, yang juga temannya yang satu profesi anggota Polri.

Pertama, 20 gram pada dini hari awal Juli 2020 di jalan Raya Maospati dan sudah dibayar tunai Rp. 19 Juta sedangkan setengah lagi dibayar secara tranfer ke rekening BCA atas nama Rizky Yuniar. Kedua, dini hari pertengahan Juli 2020 sebanyak 10 gram. Ketiga, dini hari pertengahan Juli 2020 sebanyak 20 gram. Untuk kiriman kedua dan ketiga sudah dibayar tunai masing-masing 9.5 Jutaan dan sisanya dikirim secara tranfer ke rekening BCA milik Rizky Yuniar.

Terdakwa Latifah bersama-sama dengan terdakwa Rizky Yuniar juga sudah 10 kali mengedarkan narkotika jenis sabu, baik dengan cara meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli, yakni :

1. Awal Juli 2020 diranjau di Jl. Lebak Timur 2 No 5 Surabaya sebanyak 3 kali dengan banyaknya barang 5 gram, 10.gram, 5 gram.

2. Awal Juli 2020 sore hari diranjau 5 kali di Jl. Lebak Timur 2 No 5 Surabaya masing-masing 5 gram, 10 gram, 5 gram, 10 gram, 5 gram.

3. Pertengahan Juli 2020 sore hari di Jl. Rangka 1 Surabaya sebanyak 15 gram dengan memakai sepeda motor Dinas Patroli Polri merk Yamaha Vixion.

4. Pertengahan Juli 2020 sore di Jl. Rangka 1 Surabaya sebanyak 15 gram masih pakai sepeda motor Dinas Patroli Polri.

5. Pertengahan Juli 2020 siang di Jl. Rangka 1 Surabaya sebanyak 10 gram.

6. Pertengahan Juli 2020 sore di Jl. Rangka 1 Surabaya sebanyak 20 gram.

7. Pertengahan Juli 2020 sore di Jlm Rangka 1 Surabaya sebanyak 15 gram.

Juga meranjau 1 kilogram yang dipisah menjadi 5 bungkus di JL. Lebak Timur dan JL. Rangkah Gang 1 pada Sabtu 18 Juli 2020.

Perbuatan Terdakwa Latifah bersama-sama dengan terdakwa Rizky Yuniar
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikonfirmasi setelah persindangan, Rudi Wedhaswara dari LBH Orbit mengatakan kalau kedua Kliennya tidak bisa mengelak, sebab semua unsur yang didakwakan Jaksa terhadap terpenuhi semuanya. Kata Rudi, diduga kuat kedua Klienya terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

“Mereka dimanfaatkan sama jaringan gelap peredaran narkoba,” katanya saat dikonfirmasi.

Ditanya berapa sebenarnya barang bukti dalam perkara Latifah dan Rizky Yuniar ini,?

“Total barang bukti sebenarnya hanyalah 2 kilogram saja. Tapi total keseluruhan yang turun dari Abu sebenarnya10 kilogram,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait