SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa pengedar puluhan juta butir Pil Koplo diadili terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka, terdakwa Budiyono Bin Sutanto dan Henry Sutiono didakwa jaringan peredaran 70 jutaan Pil Double L.
Budiyono Sutanto menjalani sidang lebih dulu dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/8/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Achmad Muzakki menjelaskan, terdakwa Budiyono Sutanto dalam rentang waktu antara Juni 2019 sampai dengan Februari 2020 sudah mengrimkan Pil Double L kepada Virgiawan Rinaldy (berkas terpisah) dan Akhmad Syaiful Rizal (berkas terpisah).
“Pengiriman terakhir yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan pada 11 Februari 2020 sekitar oukul 18.00 WIB di Ruko Town Square Jl. Ngesong Kota Surabaya,” papar Jaksa Achmad Muzakki.
Bahwa terdakwa Budiyono Sutanto sebelumnya telah tiga puluh lima kali disuruh Henry Sutiono (berkas terpisah) melakukan pengiriman Pil Double L.
“Pengiriman pada 11 Februari 2020 sebanyak 20 dus Pil Double L dan pada 18 Februari 2020 terdakwa Budiyono Sutanti juga diminta oleh Henry Sutiono (berkas terpisah) untuk mengambil paket dfouble L di Ekspedisi PT Mitra Wibowo Logistik Jl. Mutiara Margomulyo Indah Blok J No. 24 Surabaya,” lanjutnya.
Dalam dakwaanya Jaksa Achmad Muzakki juga memaparkan setiap bulannya terdakwa Budiyono Sutanto melakukan pengambilan paket Double L kurang lebih sebanyak 4 kali dan rata-rata pengambilan sebanyak 10 sampai 20 dus. Setiap dus berisi kurang lebih 100 ribu Pil Double L.
“Modus pengambilan Pil Double L di ekspedisi Wibowo tertulis penerima barang atas nama Bintang, dengan pengirim Frans Bandung. Setiba di Expedisi Wibowo terdakwa Budiyono Sutanto menyebutkan nama kwitansi atas nama Bintang, kemudian karyawan Expedisi Wibowo menyerahkan paketan yang dimaksud,” paparnya.
Sedangkan armada untuk melakukan pengiriman Pil Double L kepada pelanggannya, terdakwa Budiyono Sutanto menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna Merah Maron No. Pol : L 1052 XK dan mobil Isuzu Panther warna Hijau.
“Untuk setiap pengiriman Pil Double L tersebut terdakwa Budiyono Sutanto mendapatkan imbalan Rp. 400 ribu,” tandasnya.
Diakhir dakwaannya, Jaksa Achmad Muzakki menyebut perbuatan terdakwa Budiyono Sutanto yang dngan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,
“Diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Achmad Muzakki dalam sidang Virtual di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. (Han)