SURABAYA – beritalima.com,Arianto alias Embik terancam hukuman penjara seumur hidup karena mengedarkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 14 kilogram.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Jihat Arkanudin ini mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (9/9/2019).
Dalam dakwaan JPU Pompy Polsnsky terungkap perbuatan dilakukan pada 28 April 2019 sekitar Pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Wong Fals, jaringan Narkoba lapas Porong.
Selanjutnya atas petunjuk dari Wong Fals sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut dengan cara diranjau di pinggir Jalan Pandaan Pasuruan yaitu dalam bentuk satu bungkus tas kresek warna hitam.
Setelah mendapatkan ganja tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Kos terdakwa di Jl. Kutisari Selatan No.50 Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya lalu menimbang Ganja tersebut dan diperoleh sebanyak ± 500 gram ditambah bonus sebanyak ± 60 gram.
Pemesanan itu tidak dilakukan terdakwa sekali saja, namun berkali-kali hingga jumlah total ganja yang dipesan total 14 kilogram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
Sementara kuasa hukum terdakwa yakni Roni Basalamah dari LBH Lacak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kata Roni, dalam kesehariannya, Arianto berprofesi sebagai pengusaha Sablon. (Han)