Edarkan Mainan Anak-Anak Tak SNI, Benny Soewanda Divonis 2 Tahun 7 Bulan dan 250 Juta Denda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan penjara kepada terdakwa Benny Soewanda, dalam kasus peredaran produk mainan anak-anak tidak ber Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hakim PN Surabaya dalam vonisnya juga menghukum terdakwa Benny Soewanda membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tidak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan karena terdakwa ditahan dalam perkara lain.

Putusan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Taufan Mandala ini sepertiga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

“Mengadili, mengatakan terdakwa Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan. Menjatuhkan Pidana terhadap Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan, beserta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya diruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya membacakan amar putusan. Senin (6/11/2023).

Hakim Taufan Mandala juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang barang bukti 5 karton berisi Mainan diecast tipe GL 51246-A dengan jumlah keseluruhan 240 pcs. 6 karton beris mainan diecast tipe GL 51246-F dengan jumlah keseluruhan 288 pcs. 6 berisi 12 mainan diecast tipe GL 51246-B dengan jumlah keseluruhan 288 pcs. 4 karton berisi mainan diecast tipe GL 51246-C dengan jumlah keseluruhan 192 pcs. 5 karton berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-E dengan jumlah keseluruhan 240 pcs 5 karton berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-D dengan jumlah keseluruhan 240 pcc dan 4 box berisi mainan diecast tipe HW DRW 73 serta 8 box berisi mainan diecast tipe HW DJH 27 dirampaw untuk Negara

Sebaliknya, majelis Hakim menyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara 1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 18 Oktober 2019, untuk pembelian 4 jenis mainan type/kode item 51246-C harga Rp 135.000, type/kode item 51246-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-E harga Rp. 135.000 dan type/kode item 51246-F harga Rp. 135.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 27 Agustus 2019 , untuk pembelian 5 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 135.000, type/kode item 51246-B harga Rp. 135.000, type/kode item MGT00003-MJ harga Rp. 175.000 dan type/kode item 51195-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51195-E harga Rp. 135.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 8 Agustus 2019 , untuk pembelian 2 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 122.000 dan type/kode item 51246-B harga Rp. 122.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 8 November 2016 , untuk pembelian 1 jenis mainan type/kode item DRW73 harga Rp. 250.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 27 Agustus 2019 , untuk pembelian 1 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 135.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 29 September 2019 , untuk pembelian 6 jenis mainan type/kode item MGT00031-MJ harga Rp 175.000, type/kode item MGT00067-L harga Rp. 195.000, type/kode item 51246-A harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-B harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-E harga Rp. 135.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 23 Desember 2016, untuk pembelian 3 jenis mainan type/kode item 333982 harga Rp 47.500, type/kode item 852735 harga Rp. 80.000 dan type/kode item DJH27-B harga Rp. 100.000.

1 lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 27 Agustus 2019 , untuk pembelian 1 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 135.000.

1 lembar surat keterangan kerja nomor: 235/PTHAI/ 09/2020 tanggal 30 September 2020 a.n. Rosi Chandra dan telah ditandatangani oleh Irwan Tanaya selaku Direktur.

Foto copy akta pendirian perseroan terbatas PT. Hobi Abadi Internasional nomor 005 tanggal 4 September 2013 yang telah dilegalisir oleh Robby Kurniawan SH. M.Kn selaku notaris di Kabupaten Gresik.

1 lembar foto copy surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-64862.AH.01.01 tahun 2013 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir oleh Robby Kurniawan SH,M.Kn selaku notaris di Kabupaten Gresik.

Foto copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hobi Abadi Internasional nomor 013 tanggal 7 Nopember 2018 yang telah dilegalisir oleh Robby Kurnuawan SH.,M.Kn selaku notaris di Kabupaten. Gresik.

1 lembar foto copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-ah.01.03-0262124 tanggal 8 Nopember 2018 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Hobi Abadi Internasional yang telah dilegalisir oleh Robby Kurniawan SH,.M.Kn selaku notaris di Kabupaten Gresik.

Menyikapi vonis dari Hakim Taufan Mandala tersebut, Jaksa Penuntut dalam Perkara ini Agus Wiharnanti dan kuasa hukum dari terdakwa Benny Soewanda sepakat mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa perkara ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Waktu itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. (Han).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait