SURABAYA – beritalima.com, Sepasang pedangdut bernama Farid Ali dan Hasni Layla menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,59 gram dan extacy dengan berat 38,34 gram.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa bersalah sesuai pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengajukan tuntutan penjara 12 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Jaksa Suparlan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (31/7/2019).
Dalam surat dakwaannya, yang JPU Suparlan menerangkan, kejadian bermula pada 26 Februari 2019. Di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya, anggota kepolisian Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut, tepatnya di kamar 201.
Mengetahui kedatangan 2 anggota polisi, terdakwa Hasni Layla langsung membuang satu kantong plastik ke halaman parkir apartemen.
Saat digeledah plastik yang dibuang tersebut ternyata ditemukan narkotika jenis sabu seberat 48,59 gram beserta pembungkusnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi dua bungkus extacy dengan berat 38,34 gram.
Kepada polisi erdakwa Hasni Laily mengaku barang yang ia dapat ini adalah barang milik pedangdut Farid Ali kekasihnya yang juga berperan sebagai pengedar. Seusai memperoleh keterangan, polisi kemudian juga meringkus Farid Ali.
Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu. Inisialnya, M. Farid membeli barang haram itu senilai Rp 50 juta. (Han)