JEMBER, beritalima.com | Ayunda Putri Retnowati (26) ditangkap Kepolisian Sektor Sumbersari.
Pasalnya, perempuan yang beralamatkan di Jalan Sumatra, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, mengedarkan obat terlarang jenis Pil Trihexynidyl.
Tersangka berjenis kelamin perempuan itu, Senin (12/4/2021) tertangkap di pinggir jalan Mastrip, Sumbersari, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti 50 butir pil Trihexypinidyl warna putih dan uang hasil penjualan Rp.100 ribu,” kata Kapolsek Sumbersari, Rabu (14/4/2021).
Tersangka mengaku, mendapatkan barang terlarang tersebut dari warga mayang, yang biasanya nongkrong di salah satu warung.
Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sumbersari. (Sug)