Edarkan Pil Dobel L, MM Ditangkap Anggota Polsek Besuki

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polsek Besuki Polres Tulungagung, Jawa Timur, kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan, sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar berupa Pil double L di pinggir jalan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Pria berinisial MM, harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung.

Pasalnya, pria yang berinisial MM beralamat di Kedungwaru tersebut, diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar berupa Pil double L

“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” ungkap Iptu terang Kapolsek besuki AKP Sumaji, Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sh, Rabu(25/05/2022).

Lebih lanjut, Kasi humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, jika ada peredaran pil daubel L.

Kemudian, oleh petugas Reskrim Polsek Besuki dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan pelaku di pinggir jalan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 butir pil double L, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan pil double L.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka, didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 butir Pil Dobel L yang disimpan di rumah tersangka dan dimasukkan dalam botol plastic.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Iptu Anshori.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait