BANYUWANGI, beritalima.com – dihari pertama Dalam kegiatan operasi tumpas narkoba tahin 2019, aparat kepolisian sektor muncar gencar memerangi peredaran narkoba.
Terbukti hasil kerja keras anggota reskrim polsek muncar berhasil mengamankan tersangka, Saiful (33tahun) warga desa Kedungrejo dengan ratusan butir pil Trihexyphenidil. (26/1/2019)
Menurut kapolsek Muncar, Kompol Drs. Toha Choiri mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota terhadap kondisi rumah tersangka yang selalu ramai anak muda keluar masuk
” hal ini terungkap Berawal pada saat anggota unit opsnal reskrim melaksanakan patroli hunting dan mapping peredaran obat obatan di sekitar wilayah dusun palurejo, desa tembokrejo, muncar, saat melintas di sekitar rumah tersangka, mendapati banyak anak muda – mudi keluar masuk rumah tersangka, kmudian melihat ada 2 pemuda masuk kedalam rumah yang di curigai sebagai pembeli obat obatan terlarang, selanjutnya anggota mencari info, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual Pil putihan / tryhexiphenidil, karena merasa curiga anggota opsnal mendatangi rumah tersangka dan di dapat transaksi jual beli Pil putihan / tryhexiphenidil yang di lakukan oleh tersangka, kmudian saat itu juga kanit reskrim, anggota unit opsnal, unit penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka, dari hasil penangkapan dan penggledahan dapat diamankan beberapa barang bukti ratusan pil trex kode Y.” Ungkapnya
Kapolsek juga menambahkan terasangka di jerat dengan undang undang kesehatan
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 Subs 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan ini juga merupakan hasil dari operasi tumpas narkoba tahun 2019 polsek muncar di bulan januari ini.” Tegasnya
(Bi)