Edarkan Sabu Dan Dituntut 6 Tahun Penjara, LBH LACAK Sebut Faktor Ekonomi Jadi Penyebab

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Mochammad Arifin Bin Jono Kusni, pengedar satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat + 0,35 gram beserta pembungkusnya mengakui semua perbuatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mochammad Arifin juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum sebelumnya pada kasus yang sama.

Hal itu dikatakan setelah dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Kejari Surabaya Maryani Melindawati melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan didituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda 800 juta atau subsider 6 bulan, Senin (27/7/2020).

“Saya pernah dihukum 3,5 tahun Pak Hakim, kasusnya sama. Mohon saya diberikan keringanan hukuman sebab saya kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab menghidupi keluarga,” kata Mochammad Arifin dalam sidang secara teleconfrence di ruang Candra idang PN Surabaya. 

Sementara itu, Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Fardiansyah dalam nota pembelaannya nanti mengeluhkan soal pasal yang didakwaan Jaksa. LBH itu sadar bahwa perbuatan Kliennya bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat.

“Kami tidak sependapat dengan pasal yang didakwakan, mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Kami sadar kalau terdakwa melakukan itu semua dikarenakan faktor himpitan ekonomi,” ujar Fardiansyah selesai persidangan.

Diketahui, kasus penjualan paketan sabu seberat 0,35 gram yang dilakukan Mochammad Arifin Bin Jono Kusni ini diketahui Polsek Wonocolo setelah melakukan penangkapan terhadap Taufik Oetomo Bin Bambang Mulyanto (berkas terpisah) sewaktu berada di Jalan Kamboja Gg. 4 Karang Pilang Surabaya.

Kepada polisi Taufik Oetomo Bin Bambang Mulyanto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mochammad Arifin Bin Jono Kusni.

Terdakwa Mochammad Arifin Bin Jono Kusni ditangkap sewaktu berada di Jalan  Kalidami Gg.4 Surabaya dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.200 ribu yang berasal dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu kepada Taufik Oetomo Bin Bambang Mulyanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait