TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat edarkan narkoba jenis sabu serta ribuan pil koplo, 3 pemuda warga Kecamatan Gandusari dan 1 lagi dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap anggota tim Opsnal Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek.
Keempatnya diduga keras terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Itu sebagaimana telah dijelaskan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wiibowo didepan awak media saat gelaran konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (14/01/2019).
“Keempat pelaku diamankan petugas unit opsnal Satreskoba berdasarkan adanya 2 laporan Polisi, yaitu Laporan Polisi LP – A /01/I/2019/Narkoba/ Res T.galek, Tgl 9 Januari 2019 dengan pelaku atas nama Yosep Bagus Samodra (19) warga Dusun Pundensari, Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, dan untuk Laporan Polisi LP – A /02/I/2019/Narkoba/ Res T.galek, Tgl 9 Januari 2019 pelaku 3 orang, yaitu: Dimas Yanuar Ishak (24) penduduk Dusun Dawuhan Pule, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Megi Wahyudi (27), Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Luki Heri Kusnadi (20) Dusun Jugang, Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek,” terangnya.
Didampingi Kasat Narkoba, Kasubbag Humas, Kasat Tahti, beserta jajaran, Kapolres menunjukkan keempat tersangka beserta barang bukti hasil dari penangkapan yang dilakukan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan itu kepada para wartawan yang melakukan peliputan.
“Dari LP pertama petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan kertas foil rokok seberat 0,24 gram. Sedangkan dari LP yang kedua polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik bening seberat 0,24 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa yang digunakan seberat 2,08 gram, sebuah alat hisab, handphone, pil dobel L dalam kemasan plastik dengan total 1.340 butir dan uang tunai 544 ribu rupiah,” ungkap AKBP Didit.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti diamankan oleh penyidik Polres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada mereka (pelaku) jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (her)