Edarkan Sabu Dikalangan Pabrik, Karyawan Ini Diciduk

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Ainul Chakim alias Tamin (30) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari di rumahnya di Jalan Buntaran Gang III Surabaya. Dia ditangkap lantaran menjadi salah seorang pengedar narkoba di kalangan karyawan pabrik di kawasan Margomulyo.

Tamin sendiri disergap petugas pada Minggu (11/06/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disergap satu jam setelah menggelar pesta bersama para pembelinya.  Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah paket hemat sabu siap edar, timbangan elektrik hingga skop kecil yang biasa untuk alat nyabu.

“Dia melayani pembelian sabu, tempat menghisap sabu hingga menemani pesta sabu di rumah miliknya. Saat kami sergap, dia usai pesta sabu dengan pembelinya karena saat fi tes urine hasilnya positif,” sebut Iptu Zainul Abidin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (11/6/2017).

Lanjut Abidin, Dari hasil pemeriksaan, Tamin sudah 4 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Sabu yang dijual itu dibelinya dari seseorang yang berasal dari Lamongan.

Pelaku membeli sabu dalam bentuk kristal, kemudian dihancurkan dan dikemas ulang untuk dijual dengan paket hemat (Pahe).
Dan sabu pahe itu diedarkan di lingkungan tempat tersangka bekerja yakni di pergudangan di Margomulyo.

Atas perbuatanya, Tamin akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dari penggrebekan itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,84 gram, 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,31 gram, 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,29 gram, timbangan elektrik merk CAL warna hitam, seperangkat alat hisap beserta pipet bekas konsumsi sabu, 1 kompor kecil dari botol plastik, korek api gas, Hp Nokia warna hitam, 2 pak plastik klip kecil, 1 Skrop sedotan dan 1 sikat kecil.

Reporter:  Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *