TRENGGALEK, beritalima.com
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu di wilayah hukumnya.
Petugas dari tim opsnal Satreskoba, meringkus Lindawati (46) warga Rt. 01, Rw. 01, Desa Sumberingin kidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung bersama barang bukti dua poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,33 gram dan satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat 0, 51 gram.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku adalah di pinggir jalan, timur Pos Polisi masuk Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekitar jam 14.30 WIB,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (27/2/2019).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, tambah Kapolres, menindaklanjuti itu kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan.
“Pelaku yang tertangkap tangan beserta barang bukti tidak bisa mengelak, dan akhirnya dibawa ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” urai nya.
Pelaku yang tertangkap tangan telah masuk dalam kategori menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berjenis sabu tersebut saat ini ditahan oleh penyidik Polres Trenggalek guna poses lebih lanjut.
” Kepada pelaku, akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tegas AKBP Didit. (her)