TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat edarkan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, serta pil double L, Arja Fatikhul Umam Al Hamid (22) diringkus tim operasional (opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Trenggalek.
Warga dari Dusun Salam, RT. 01, RW. 09, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung tersebut ditangkap oleh petugas dengan di tepi jalan raya masuk Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat melakukan press release di halaman Mapolres, Senin, (25/6/2019).
“Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba, Iptu Bambang Dwiyanto tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 18.30 WIB di wilayah Durenan,” jelasnya pada awak media.
Pelaku ini, lanjut AKBP Didit, diamankan tim opsnal beserta barang bukti 350 butir pil jenis dobel L, satu poket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,54 gram, handphone merk Oppo dan Uang tunai Rp. 140.000,00.
“Barang bukti, dimasukan pelaku dalam tas kresek warna hitam,” imbuhnya.
Masih menurut Kapolres, pelaku ini tertangkap tangan dalam usaha untuk menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil dobel L yang jelas-jelas melawan hukum.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan, dan kepadanya akan dipersangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek tersebut. (her)