SURABAYA – beritalima.com, Suprapto als Anto (45) terdakwa pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket divonis 7 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Terdakwa Suprapto terbukti bersalah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dan kalau tidak bisa dibayar diganti hukuman badan selama 6 bulan,” kata Julien Mamahid, ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.
Menyikapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir sebab sebelumnya dia mengajukan agar Suprapto diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atau subsider 1 tahun penjara. Demikian halnya dengan Ronny Bahmari dan Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Terdakwa Suprapto ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu 11 Agustus 2018 pukul 23.00 WIB hasil pengembangan informasi dari terdakwa Arif Musdaryanto (Berkas terpisah).
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat masing masing, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,39 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP merk Nokia.
Atas perbuatannya Polisi dan JPU menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)