Edarkan TRIHEXYPHENIDYL, Pemuda ini Dicokok Aparat Polsek Cluring

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – aparat kepolisian khususnya di wilayah Banyuwangi terus menekan peredaran farmasi tanpa ijin.

Kali ini aparat kepolisian polsek cluring dapat mengamankan pemuda yang kedapatan mengedarkan pil trihexylhenidyl dirumahnya.

Angga Wintoro, Pemuda asal Dusun Sumberwaru Rt 01 Rw 02 Desa Tamanagung Kecamatan Cluring ini di bekuk aparat polsek cluring tanpa adanya perlawanan

Menurut kanit reskrim polsek cluring, Ipda Sadimun, menuturkan kronologis kejadian penangkapan pemuda ini karena melanggar undang undang kesehatan

“Berawal dari informasi tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil TRIHEXYPHENIDYL di Dusun Sumberwaru Desa Tamanagung Kec Cluring selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan didapatkan pemuda yang mencurigakan mengaku bernama MARTA DWI INDRA PERMANA setelah dilakukan pengeledahan badan didapat pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir dikantong saku celana dan mengaku mendapatkan pil tersebut membeli dari tersangka ANGGA WINTORO BIN ASBIANTO alias BENDOL dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga ouluh ribu rupiah). Selanjutnya team unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka ANGGA WINTORO BIN ASBIANTO ALIAS BENDOL dirumahnya yang pada saat itu sedang pesta minuman keras berupa topi Miring yang dioplos kratingdaeng bersama dengan saksi HOIRUL ANAM dan saksi BELA YUANDIKA, pada saat dilakukan pengeledahan badan terhadap BELA YUANDIKA didapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir yang di beli dari tersangka dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dan dari saksi HOIRUL ANAM didapatkan oil Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) butir yang diberikan oleh tersangka. Bahwa dari tersangka ANGGA WINTORO BIN ASBIANTO ALIAS BENDOL didapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 12 butir yang dibungkus keretas grenjeng rokok didalam bungkus rokok merk A satu filter, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, Uang sebesar Rp 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa tersangka ANGGA WINTORO BIN ASBIANTO ALIAS BENDOL mengakui mendapatkan oil Trihexyphenidyl tersebut membeli dari BONCEL (DPO) dengan cara beli ketemuan di Barat Lampu merah Genteng sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana per 10 butir seharga 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka menjual kembali pil Trihexyphenidyl tersebut kepada saksi MARTA DWI INDRA PERMANA dan saksi BELA YUANDIKA 10 butir seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan ke untungan per 10 butirnya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dan sebagian dipakai/dikunsumsi sendiri oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut.” Ungkapnya.

Bahkan Sadimun juga menambahkan bahwa tersangka di jerat pasal tentang kesehatan

“Tersangja kita jerat Pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” Imbuhnya

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *