Edarkan Upal, Dua Tersangka Diringkus Petugas Resmob Polres Tulungagung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama S.Tr.K melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL), Sabtu, (14/5/2022).

Dari hasil penangkapan diamankan dua pelaku yaitu, inisial K, Pria yang beralamatkan Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, yang beralamatkan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, hari sekira jam 21.00 Wib, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, mendapati Informasi dari masyarakat adanya Peredaran Uang Palsu di wilayah Tulungagung

“Dari hasil pengembangan, Petugas mencurigai Seseorang (K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung, kemudian dilakukan penggledahan barang bawaan dan didapati sebendel Uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bendelan uang palsu dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,-(Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) siap Edar”, terang Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).

Pelaku K, diinterogasi petugas guna melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota. Akhirnya berhasil mengamankan Pelaku FS, di rumahnya Di wilayah Kecamatan Blimbing beserta barang bukti( BB).

BB FS yakni, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,-(Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Diketahui, pelaku FS merupakan Residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota”, ujarnya.

Lanjut Kasi Humas, paparnya, pelaku FS melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara memesan uang palsu kepada Temannya yang ada di Jakarta, dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket

“Setelah barang diterima, pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan Menjual kepada Peminat dengan Perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat di wilayah Jawa Timur”, jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.-, 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- , 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.

“Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang”, tandasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait