Eddy Rumpoko Ajukan PK, Tak Terima Putusan 5,5 Tahun Hakim MA

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Eddy Rumpoko mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis mantan Wali Kota Batu ini menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana menyatakan Eddy Rumpoko mengajukan PK sekitar sebulan yang lalu. Dan saat ini, PN Tipikor sedang melakukan sidang administratif terkait PK tersebut.

“Ini masih proses sidangnya, digelar setiap hari Selasa,” ujar Lufsiana, Senin (20/7/2020).

Lufsiana menambahkan, majelis hakim yang menyidangkan PK Eddy Rumpoko ini adalah Hisbullah sebagai Ketua Majelis Kosdarwanto dan Mahin sebagai anggota.

Perlu diketahui, hakim Agung dalam petikan putusan kasasi menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.

Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait