SAMARINDA, beritalima.com- Selama ini, masih ada masyarakat belum paham tentang keberadaan PT Jasa Raharja yang mendapat tugas negara sebagai pemberi perlindungan dan santunan kepada masyarakat.
Terutama masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum seperti bis, kapal laut, dan pesawat terbang. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, PT Jasa Raharja.
Agar keberadaan perusahaan pelat merah ini semakin dikenal, jajaran Jasa Raharja Perwakilan Samarinda,bertandang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Jalan Biola, Samarinda, Kamis 1 April 2021.
“Kami sengaja datang ke sini dengan tim humas, untuk silaturahmi sekaligus ingin menjalin kerja sama yang baik dengan PWI Kaltim,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Agung Abimanyu.
Kedatangan Agung dan tim, disambut Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi, beserta sekretaris PWI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya.
Dikatakan Agung, perusahaan yang dipimpinnya ingin menjalin kerja sama yang baik dengan para wartawan dan media yang ada di Kaltim. Menurutnya, PWI bisa menjadi salah satu organisasi yang bisa menjembatani hal tersebut.
“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, kita bisa membuat acara bersama, antara Jasa Raharja dan PWI Kaltim,” sambungnya.
Menurutnya, Jasa Raharja Perwakilan Samarinda membawahi beberapa daerah. Yakni Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Agung berharap, dengan kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dengan media massa, masyarakat akan semakin teredukasi tentang apa saja layanan Jasa Raharja.
Menurutnya lagi, Jasa Raharja bertugas memberi perlindungan keselamatan bagi pengguna jalan raya, mulai dari pejalan kaki, motor hingga mobil bila terlibat insiden kecelakaan. Jaminan yang diberikan meliputi pengobatan di rumah sakit, hingga santunan yang wajib diberikan negara terhadap warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan.
Sedangkan syarat mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja, hanya perlu melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Pengurusan wajib dilakukan ahli waris. Sementara waktu pencairan santunan paling lambat 3 hari untuk korban meninggal dunia, sementara korban luka-luka secara otomatis menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi menyambut baik keinginan pihak Jasa Raharja.
“Kami terbuka bekerja sama dengan siapa saja, apalagi tujuannya untuk kebaikan bersama,” katanya.
Endro berharap, para wartawan bisa diberikan edukasi khusus tentang layanan Jasa Raharja.
“Jangankan masyarakat awam, wartawan saja mungkin ada yang belum paham bagaimana mengurus santunan kecelakaan di Jasa Raharja,” ujarnya.
Ia pun berharap, kerja sama dengan PWI bisa berjalan dengan baik. Selain itu, Endro juga menyarankan, kerja sama juga bisa dilakukan dengan konstituen Dewan Pers lain misalnya dari asosiasi perusahaan seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Penerbit Pers (SPS). (**).