Edward Tannur Diperiksa, Kejagung Belum Temukan Keterlibatannya Dalam Kasus Suap Tiga Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan keterlibatan Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menemukan keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur dalam kasus suap tersebut.

Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik belum menemukan keterlibatan Edward Tannur terkait aliran dana atau komunikasi dalam kasus suap tersebut.

“Sementara ayahnya tidak ikut terlibat. Saya baca dari hasil pemeriksaan, ayah dari Ronald Tannur telah menyerahkan proses hukum pada pengacara. Tidak ada keterlibatan dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini,” jelas Mia di kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).

Mia menambahkan, penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menemukan keterlibatan dari Meirizka Widjaja, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim.

“Ibu Ronald Tannur yang aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka LS (Lisa Rahmat),” kata Mia.

Kendati demikian, namun Mia belum bisa memastikan apakah Edward Tannur benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Ayah Ronald Tannur belum ada benang merahnya dalam kasus ini. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti tunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami informasikan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja menjadi tersangka atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Dalam aksinya, Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. Penyerahan uang ke tiga hakim dilakukan melalui Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Serra Afriyanti.

Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu, Mangapul, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, seorang advokat Lisa Rahmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia Zarof Ricar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait