Edy Hadirkan Clara di Sidang Gugatan, Agar Alat Buktinya Menjadi Sah Sesuai Pasal 1925 KUHPerdata

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Clara Aristantina Rahayu dihadirkan Edy Santoso dalam lanjutan sidang gugatan perbuatan melawan hukum nomor 386/Pdt.G/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Clara adalah pemegang Hak Cessie atas hutang Edy di PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya sekaligus sebagai Pemohon Lelang terhadap rumah Edy. Diketahui Rumah Edy di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya lelangnya dimenangkan oleh Hudojo, yang tak lain adalah mantan mertua dari Clara sendiri.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Antyo Harri Susetyo, ketua majelis hakim, Cokia Ana Oppusungu, hakim anggota satu dan Wiyanto, hakim anggota dua, Clara menyatakan bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan bukti-bukti P.13, P.14, P.16, P.17, P.18 dan P.19 yang disodorkan oleh kuasa hukum Edy Santoso pada persidangan ini.

“Saya tidak pernah melihat dan menandatangani surat-surat itu,” kata Clara di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (24/10/2024).

Dikonfirmasi terkait kehadiran saksi Clara pada persidangan ini. Yan Labobar sebagai kuasa hukum dari Edy Santoso mengaku senang. Menurut Yan kehadiran Clara untuk memenuhi ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata bahwa pengakuan di depan persidangan merupakan suatu bukti yang sempurna.

“Alat bukti dokumen-dokumen yang kita pegang kan hanya foto copynya saja. Nah, untuk menguatkan dokumen-dokumen foto copy tersebut kita menghadirkan Clara. Karena Clara adalah kunci di permasalahan ini,” katanya selesai sidang.

Tidak itu saja, Yan juga mengaku gembira karena bukti-bukti P.13, P.14, P.16, P.17, P.18 dan P.19 yang disodorkan pihaknya dalam persidangan ini diakui semuanya oleh Clara.

“Semua bukti itu diakui bahwa Clara tidak tangan. Bahkan Clara juga menyatakan tidak pernah melihat dokumen-dokumen itu dan tidak pernah tanda tangan pada saat bukti-bukti itu diperlihatkan oleh ketua majelis hakim. Itu berarti ada yang sengaja membuat tanda tangan yang mirip dengan tanda tangannya Clara,” lanjut Yan Labobar.

Disinggung bukti apa saja yang tidak pernah ditandatangani oleh Clara,? Yan menjawab semua bukti yang berkaitan dengan legalitas pelelangan rumah milik Edy Santoso.

“Ketika itu bukan tanda tangannya Clara, maka nanti kita minta pada majelis hakim agar proses lelang itu dibatalkan. Karena ada indikasi pemalsuan,” jawab Yan.

Senada dengan Yan Labobar, Clara memastikan bahwa semua dokumen lelang yang dia lihat pada persidangan ini tidak ada yang dia tanda tangani. Salah satunya terkait rekening.

“Yang pasti rekening. Rekening itu bukan atasnama saya. Jadi rumah itu dicairkan bukan ke rekening saya tetapi ke rekening Iwan. Jadi itu tanda tanganya palsu bukan tandatangan saya. Terus tanda tangan surat pernyataan saya sebagai Kreditur atau Pemegang Hak Tanggungan,” ungkap Clara.

Jadi kesimpulannya, semua dokumen yang pernah ditandatangani pada 19 Januari 2022 bukan ditandatangani Ibu Clara,” imbuh Yan Labobar.

Ditanya tindakan apa yang akan diambil terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen lelang tersebut,?

“Mungkin akan ada proses hukum, termasuk mungkin gugatan yang berkaitan dengan gono-gini. Semuanya itu akan kita lakukan setelah Ibu Clara melahirkan,” jawab Advokat Yan Labobar.

Diketahui, awalnya Edy Santoso mengajukan Kredit pembiayaan di PTm Bank Sinarmas dan diberikan pinjaman sebesar Rp.250 juta. Selanjutnya pinjaman itu dibayar oleh Edy secara berkala dan masih tersisa sekitar Rp.114 juta, termasuk bunga dan denda.

Lantaran Pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi usaha Edy menjadi terpuruk, sehingga Edy terhalang membayar cicilan, hingga akhirnya hutang Edy di Cessie kepada Clara Aristantina Rahayu.

Karena Edy tidak bisa bayar, kemudian Edy mendapatkan somasi hingga akhirnya jaminan rumah Edy disita dan dilelang.

Nilai Cessienya menurut informasi dari pihak yang mengajukan Rp.250 juta. Namum berdasarkan rincian biaya lelang (ada buktinya) disitu ditulis Rp.350 juta.

Edy pun mengeluhkan tentang nasibnya yang tidak mendapatkan pengembalian sama sekali atas lelang penjualan rumahnya, semuanya seolah-olah sengaja di klop-klopkan.

Rumah Edy sesuai harga pasaran nilainya sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan nilai likwiditasnya sebesar Rp.800 juta. Padahal sisa hutang Edy di Bank Sinarmas hanya sebesar Rp.114 juta.

Merasa tidak terima karena rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah. Edy pun menempuh jalur hukum dengan menggugat sebesar Rp.800 juta secara tanggung renteng terhadap Tergugat 1 Clara Aristantina Rahayu, Tergugat 2 Hudojo, Tergugat 3 KPKNL Surabaya, Tergugat 4 PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya dan Notaris Dedy Wijaya SH.Mkn serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 sebagai pihak Turut Tergugat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait