SURABAYA, beritalima.com – Maraknya pemberitaan terkait KPK menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyeret Yunus Nafik, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). Akhmad Zaini, kuasa hukum PT ADI, yang diduga memberikan suap kepada tersangka Tarmizi selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan.
Sekretaris Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Surabaya ahirnya angkat bicara terkait keanggotaan Akhmad Zaini yang banyak diberitakan oleh media online dan cetak baik lokal maupun nasional.
” Peradin tidak ada anggota yang bernama Akhmad Zaini, baik di Surabaya dan bahkan saya sudah koordinasi dengan korwil Peradin jatim Adokat Sumardi, SH, MH, dan menyatakan tidak ada anggota yang bernama itu ” Pungkas Adokat Moch. Efendi, SH Sekretaris Peradin Surabaya saat Menggelar Jumpa Pers (24/8) di Surabaya.
Efendi menambahkan, banyaknya telpon yang menghubunginya membuat tidak nyaman, hampir setiap jam hp nya berdering untuk menjawap pertanyaan dari wartawan yang ingin klarifikasi terkait keanggotaan Akhmad Zaini.
” Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Akhmad Zaini bukan anggota ataupun pengurus Peradin, baik di Surabaya, Jawa Timur maupun di Pusat ” Tambah Efendi. (rr)