Efendi Pastikan Madura Akan Maju Bila Ditata Kelola Benar

  • Whatsapp
Moch. Efendi, SH, Caleg DPR-RI Dapil Jatim XI dari Partai Perindo Nomor Urut 2

SURABAYA, beritalima.com – Moch Efendi, Caleg DPR RI Dapil Madura dari Partai Perindo, kembali menegaskan, Madura cukup potensial tidak semustinya tertinggal.

Pria kelahiran Pamekasan umur 52 tahun ini mengatakan, Madura bisa menjadi pulau paling kaya se-Indonesia jika ditata kelola dengan benar.

Dia menguraikan, pulau seluas kurang lebih 5.168 kilometer, atau sekitar 10 persen luas Jawa Timur ini terbagi 4 wilayah kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Menurutnya, di bawah Pulau Madura ini merupakan ladang migas yang jumlahnya bisa mencapai miliaran kaki kubik. Hal inilah yang menjadikan Madura panas, gersang.

“Namun, di balik kegersangan Pulau Madura ini justru tersimpan potensi yang sangat luar biasa, seperti Papua. Bisa jadi pulau di wilayah Jawa Timur ini terdapat kandungan uranium,” ujar Efendi.

Di pulau ini juga ada geliat offshore dan onshore yang dikelola swasta asing. Namun demiķan, masih banyak kandungan Migas di perut pulau ini yang belum digali.

Potensi migas di pulau yang dikenal dengan sebutan Pulau Garam ini diketahui sejak tahun 1990-an. Hamparan migas ini terdapat di berbagai sisi pulau.

Banyaknya sumber migas di wilayah Madura juga sudah mulai banyak ditemukan dan dieksplorasi serta diekspolitasi menghasilkan migas, di antaranya di Kabupaten Bangkalan bagian barat hingga Sumenep di ujung timur.

Dari sektor migas ini Madura menjadi pensuplai kebutuhan gas sebesar 60 persen ke kawasan industri Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Gas ke Jawa Timur itu disuplai dari Gas Pegerungan di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dan Gas Blok Maleo I di Perairan Selatan Pulau Giligenting, Kabupaten Sumenep juga.

“Jadi, Madura sebenarnya kaya raya. Tapi sayangnya, kekayaannya harus dibagi untuk 37 kabupaten/kota di Jawa Timur, sehingga Madura tidak bisa kaya dan masih banyak daerahnya yang tertinggal,” kata Efendi.

Pria yang semasa mudanya aktif di LSM dan Ormas sebelum jadi lawyer ini lalu menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/Kmk.04/2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, dalam keputusan menteri tersebut, pada pasal 1 ayat disebutkan bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening kas negara.

Kemudian pada ayat 2 berbunyi, 10% dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat.

Dan pada ayat 3 berbunyi, 90% dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan,

b. 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan,

c. 9% untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.

Ini juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Provinsi Jawa Timur.

Pasal 2 Bagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

a. Obyek Pajak sektor Pedesaan, 10 % bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90 % bagian Daerah,

b. Obyek Pajak sektor Perkotaan, 20 % bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80 % bagian Daerah,

c. Obyek Pajak sektor Perkebunan, 60 % bagian Direktorat Jenderal Pajak, dan 40 % bagian Daerah,

d. Obyek Pajak sektor Perhutanan, 65 % bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35 % bagian Daerah,

e. Obyek Pajak sektor Pertambangan, 70 % bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30 % bagian Daerah.

Menurutnya, di sini sudah jelas justru pajak pertambangan 70 persen malah masuk ke provinsi. Dan ketimpangan inilah yang kedepan harus diperjuangkan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan penduduk Madura.

Ditambahkan Efendi, dana bagi hasil (DBH) migas yang masuk ke Madura bernilai milyaran rupiah. Sumenep misalnya, pada tahun 2002 menerima DBH migas sebesar Rp 23 milyar.

Padahal, tegasnya, pihak Pemkab dengan persetujuilan DPRD Sumenep bisa saja mengalokasikan 50 persen dana DBH. Namun hal itu tidak dilakukan.

“Jujur, kalau saya lolos ke Senayan, saya akan memperjuangkan hal itu agar Madura yang potensial tidak tertinggal dengan daerah lain,” pungkas Efendi. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *