SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Effendi Pudjihartono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan Pemalsuan Surat yang merugikan Ellen Sulistyo sebesar Rp. 998.244.418. Senin (13/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Siska Kristin dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa awalnya pada tahun 2017, terdakwa Efendi adalah pemegang hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan aset Barang Milik Negara TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 Meterpersegi sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.
Hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa Effendi berdasarkan MOU berupa Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A dengan Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan untuk tempat olahraga dan rumah makan, dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun.
Periode I mulai tanggal 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2022. Periode II mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 28 September 2027. Periode III mulai tanggal 28 September 2027 sampai dengan 28 September 2032. Periode IV mulai tanggal 28 September 2032 sampai dengan 28 September 2037. Periode V mulai tanggal 28 September 2037 sampai dengan 28 September 2042 dan Periode VI terhitung mulai tanggal 28 September 2042 sampai dengan 28 September 2047.
Untuk pelaksanaan perjanjian sewa tersebut setiap periodenya akan dibuatkan perjanjian tersendiri yang mana setiap akan habis masa sewanya, maka terdakwa Effendi melalui CV. Kraton Resto Group mengajukan permohonan sewa baru dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan, yang apabila disetujui maka akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periodesasi.
Untuk periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang mana dengan jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2022, telah disetujui oleh KPKNL Kota Surabaya berdasarkan Surat KPKNL Surabaya nomor S-122/MK.6/WKN.10/KNL.01/2017 tanggal 08 November 2017.
Sebelum jangka waktu peridoe I habis, terdakwa Effendi mewakili CV. Kraton Resto Group pada bulan Agustus 2022 telah mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 tahun.
“Dan pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset,” kata Jaksa Siska saat membacakan surat dakwaan.
Namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak disetujui. Kemudian pihak TNI AD Kodam V Brawijaya mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan kepada terdakwa Effendi Pudjihartono yang intinya berupa pemberitahuan kepada terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.
Akan tetapi, sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II tepatnya sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi menyampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.
Selanjutnya Terdakwa Efendi mengajak korban Ellen Sulistyo untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran Sangria by Pianoza.
“Korban pun sepakat. Kemudian tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang berisi terdakwa Effendi bertindak selaku Direktur CV. Kraton Resto Group. Padahal kenyataannya adalah sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group. Terdakwa Effendi juga mengklaim bahwa dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027,” lanjut Jaksa Siska.
Setelah menandatangani perjanjian tersebut, korban Ellen Sulistyo melakukan kewajibannya yaitu merenovasi dan mengeluarkan operasional sebesar Rp.998.244.418 yang rinciannya ditransfer kepada terdakwa Effedi sebesar Rp.330.000.000. Biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900. Dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518.
“Namun ternyata pada tanggal 12 Mei 2023 Restauran Sangria By Pianoza ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak Kodam V Brawijaya karena terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V Brawijaya Nomor: B/946/V/2023,” pungkas Jaksa Siska membacakan surat dakwaan. (Han)