Efisien dan Aman, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Lakukan Penyempurnaan Sistem Perizinan SIKM

  • Whatsapp

beritalima.com | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merespon pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan pada saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update) guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

“sejak selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” papar Benni melalui keterangannya Rabu, (27/05/2020).

Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem ,Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikam sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

“Kami himbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id” ujar Benni.

Benni menerangkan Pemohon Perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO. Untuk itu pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni.

Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO. Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada Pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri.

“melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)” ujar Benni.

Lebih lanjut, Benni menyampaikan Petugas akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak. Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

“kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daringperizinan dan nonperizinan di Jakarta” pungkas Benni.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 27 Mei 2020, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.

Pemprov. DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin/nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Download Formulir dan Format Surat Pernyataan melalui link berikut : https://bit.ly/persyaratansikm

caption foto : Sehubungan dengan penyempurnaan sistem yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta maka pemohon diminta untuk mengirim dokumen persyaratan ke sikm@jakarta.go.id

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait