Eks Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp.50 juta

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Dalam Kasus Normalisasi sungai jurang Cetot dan sungai Landaian tahun 2016 Lalu dengan Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,hal tersebut di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman SH MH dalam Sidang Di PN Tipikor Surabaya.Kamis (10/12/2020)

Putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mana Ir.Didik Pancaning Argo oleh JPU di tuntut 1,6 Tahun

Dalam kasus Normalisasi tersebut Ir.Didik Pancaning Argo Msi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto menurut pertimbangan Hakim, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang telah di hadirkan di persidangan,Terdakwa telah secara sah bersalah melanggar pasal 3 UU RI.No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Mendapat Putusan 1 tahun dan denda Rp.50 juta Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo MSi, Melalui Penasehat Hukumnya, Eko Agus Indrawono SH.Mengungkapkan bahwa setelah melakukan Diskusi dengan Kliennya menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding

” Hasil Diskusi yang telah kita lakukan maka kami putuskan tak akan melakukan banding dan menerima putusan Vonis dari Majelis hakim tersebut” Kata Eko Agus Indrawono SH.MH

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tim Pidsus Kejari Mojokerto menyatakan Pikir-pikir atas Putusan Vonis Majelis Hakim terhadap Ir.Didik Pancaning Argo Msi Mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait