SURABAYA – beritalima.com, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di vonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain hukuman badan, terdakwa Eko juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 13.189.884.541 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa Eko Darmanti juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Eko Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua yang pertama,” kata Tongani, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa (27/8/2024).
Vonis yang dibacakan hakim Tongani ini ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari Jaksa KPK pada persidangan tanggal 13 Agustus 2024 yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp13.189.884.541 atau subsidiair pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah 1 bulan putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho yang mengaku akan memikirkan untuk langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Eko Darmanto pada Selasa (14/5/2024) didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan nilai Rp. 37,78 miliar.
Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp.23.511.303.640,24 dari berbagai pihak, seperti Andry Wirjanto sebesar Rp.1,37 miliar, dari Ong Andy Wiryanto Rp.6,85 miliar, dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp.300 juta, dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp.200 juta.
Dia juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebesar Rp.100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp.30 juta.
Kemudian dari Martinus Suparman Rp.930 juta, dari Soni Darma Rp.450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp.250 juta, dari Benny Wijaya Rp.60 juta, dari Steven Kurniawan Rp.2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo Rp.204,38 juta. Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp.10.916.694.640,24.
Selanjutnya, pada dakwaan kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar. (Han)