Eks Ketua Ormas Dihukum 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Drama persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Muhammad Rosuli, seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas), akhirnya menemui babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/12/2025) menjatuhkan vonis berat berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

​Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka yang digelar di ruang Garuda 1, setelah sempat tertunda beberapa kali. Vonis ini konform dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

​“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp60 Juta dengan ketentuan apabila tindak pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

​Terdakwa juga ditetapkan untuk tetap ditahan, dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Rosuli antara lain, ​perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Perbuatannya telah membuat malu anak sambung korban yang belum cukup umur.

“​Perbuatan terdakwa dinilai melanggar kesusilaan dan kesopanan. ​Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami kecemasan dan depresi,” kata ketua majelis hakim.

​Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah fakta bahwa ia masih memelihara anak korban, belum pernah dihukum, dan telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Rosuli maupun Jaksa Penuntut Umum Agus sepakat menyatakan pikir-pikir.

​Kasus ini terungkap dari serangkaian perbuatan tak senonoh yang dilakukan Rosuli di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memiliki kebiasaan diam-diam memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, disusul pesan “ini tak kasih uang tapi jangan bilang ke mamamu ya.”

​Puncaknya terjadi pada Mei 2025, ketika terdakwa kedapatan duduk di kursi tamu dalam keadaan telanjang sambil memainkan alat kelamin dan bahkan menarik tangan korban, mengajak ke kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa melihat film porno dan beberapa kali melihatnya telanjang dada atau hanya menggunakan celana boxer atau sarung. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait