SURABAYA – beritalim.com, Eks ketua pengawas Yayasan Yatim Mandiri Bimo Wahyu Warjojo, hanya dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya.
Bimo dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pengrusakan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dengan dikurangi selama terdakwa Bimo Wahyu Warjojo berada dalam tahanan sementara,” katanya membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Kamis (23/11/2023).
Diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapannya atas tuntutan yang sudah di bacakan Jaksa Kejari Surabaya, Bimo melalui tim kuasa hukumnya Rama Hendrata Adam akan memberikan pembelaan sepekan mendatang.
Sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya menyatakan Bimo diadili karena telah menyobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt Direktur Operasinal Yayasan Yatim Mandiri.
Perbuatan itu dilakukan Bimo di halaman kantor Yayasan Yatim Mandiri Jalan Jambangan sewaktu Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo.
Awalnya, Bimo diadili dalam status sebagai tahanan kota. Namun akhirnya ditengah persidangan Bimo harus merasakan hidup dalam jeruji besi di Rutan Medaeng setelah majelis hakim yang menangani perkara ini takut Bimo melarikan diri atau mengulangi tindak pidananya lagi.
Penahanan dilakukan setelah Hakim PN Surabaya Sudar SH., Mhum mengeluarkan penetapan tentang perintah penahanan. Pada Selasa (14/11/2023).
“Guna kepentingan pemeriksaan Majelis Hakim memandang perlu untuk mengeluarkan penetapan tentang perintah penahanan dalam tahanan rumah dialihkan menjadi tahanan negara (Rutan) terhadap terhadap terdakwa Bimo Wahyu Warjojo. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan atas terdakwa Bimo Wahju Widodo sejak dibacakannya putusan ini,” ucap hakim Sudar di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya membacakan surat penetapan.
Berkaitan dengan penetapan penahanan terhadap terdakwa Bimo Wahyu Warjojo, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya mengatakan sebelumnya sudah ada perintah penahanan dari majelis Hakim, namun diabaikan.
“Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara,” kata Jaksa Nurhayati.
Sementara terdakwa Bimo Wahyu Warjojo melalui kuasa hukumnya Rama Hendarta Adam memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan penahanan sama sekali. (Han)