Eksekusi di Jalan Tenggilis Mejoyo 121 Tanpa Perlawanan, Andi Steven Liono Memperoleh Hak Secara Sah

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum atas hak yang telah diperoleh secara sah.

“Satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 Lt 771 m2 atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” jelas Yakubus, Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Secara terpisah, perwakilan dari pihak termohon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan tidak melakukan upaya perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

“Terkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,” ungkapnya singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, telah dilakukan pencocokan obyek (Constatering) oleh jurusita pengadilan pada 14 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebutkan bahwa tenggang waktu yang telah diberikan kepada termohon untuk mengosongkan obyek sudah berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, obyek belum juga dikosongkan meskipun telah dilakukan teguran atau Aanmaning sesuai hukum.

Permohonan eksekusi ini juga telah diperkuat dengan keputusan hukum dalam sejumlah perkara perdata, termasuk:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan oleh pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Semua perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, mempertegas legalitas atas haknya terhadap obyek yang disengketakan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait