SURABAYA – beritalima.com, Penundaan Eksekusi Lahan seluas 4429 Meterpersegi dijalan Tunjungan No 80 oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda dengan alasan yang tidak jelas.
Penundaan eksekusi tersebut, sangat disesalkan oleh Kuasa Hukum Tjipto Chandra, Yakobus Welianto.
Kepada Media Welianto mengatakan sebelum eksekusi dilakukan dia sudah melakukan pra sosialisasi dengan pihak terkait, terutama kepada Kepolisian, Koramil, Kodim, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT setempat.
Kata Yakobus Welianto, semua pihak sudah di pra sosialisasikan dengan baik, termasuk persiapan protokol kesehatan dengan tim Gugus Tugas Covid 19, baik itu masker, sarung tangan dan hand saniteser sudah disiapkan semua.
“Bahkan Surat Penetapan Pengadilan juga sudah dikeluarkan tertanggal 1 September 2020. Namun kenyataanya Ketua Pengadan Negeri Surabaya (KPN) tidak konsisten terhadap surat yang sudah dibuat dan di tandatangani sendiri. Penundaan yang tidak jelas ini membinggungkan pencari keadilan,” kata Yakobus Welianto di PN Surabaya. Senin (23/11/2020).
Kepada awak media, Welianto juga menandaskan kalau penundaan eksekusi tersebut tidak hanya membuat dirinya merugi. Namun sudah merusak reputasinya sebagai seorang advokat.
“Untuk Pra sosialisasi eksekusi saja saya sudah menghabiskab dana jutaan rupiah. Saya jadi malu kepada klien saya karena dinilai tidak profesional mengurusi perkara dia,” sambungnya.
Ditanya awak media, alasan apa yang menyebabkan PN Surabaya melakukan penundaan eksekusi,? Welianto menjawab, bahwa dirinya tidak tahu persis penyebabnya.
“KPN hanya mengatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa minta petunjuk dan ijin lebih dulu dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Karena KPN Surabaya tidak konsistenan, maka kami mendesak MA untuk mengkaji ulang pelayanan prima di PN Surabaya. Kami juga mendesak MA untuk mengkaji kembali jabatan KPN untuk digantikan yang bisa tegas dan konsisten,” jawabnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting menanggapi terkait penundaan eksekusi tersebut. Ginting memberikan solusi supaya pemohon eksekusi berkirim surat lagi kepada KPN Surabaya.
“Suruh saja pemohon eksekusi menulis surat kepada KPN Surabaya agar di jawab secara resmi, agar di jawab oleh yang bersangkutan secara langsung melalui Panitera,” jawab Martin Ginting melalui sambungan WhatsApp.
Diketahui, berdasarkan penetapan
nomer 07/EKS/2020/PN.SBY, jo nomer 268/Pdt.G/2011/PN.Sby jo nomer 53/PDT/2013/PT.Sby jo nomer 2501 K/Pdt/2014 notabene penetapan eksekusi sudah ditandatangani KPN Surabaya tanggal 1 September 2020.
Bunyi penetapan tersebut mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dan memerintahkan kepada Panitera PN SBY untuk melaksanakan eksekusi. (Han)