LAMONGAN, beritalima.com – Pengadilan Negeri Lamongan telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Tawang Rejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
Permohonan eksekusi ini dimohonkan oleh Kuasa Hukum Zaibi Susanto SH.MH yg beralamat di Perum Benowo Trade Center (BTC) blok C no. 34 Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Rabu (28/12/2016) juru sita Pengadilan Negeri Lamongan mengesahkan bawah tanah, luas 2630M2 nomor Sertifikat Hak Milik 351 berdasarkan Risalah nomor 1945/2015 pertanggal 31 desember 2015 yang sebelumnya di kuasai oleh saudara TARTIB beralamatkan di Dusun Kauman RT.02 RW.03 Desa Tawang Rejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, telah SAH mejadi milik EDY SUBANDONO yang di bantu oleh kuasa hukumnya Zaibi Susanto SH.MH.
Untuk pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian yang mengarahkan personil kurang lebih 120personil, menurut Kabag Humas Polres Lamongan mengatakan, saya kerakan kurang lebih 120personil, kita tetap antisipasi kemungkinan akan terjadi, katanya.
Karena sebelumnya beredar isu akan ada pengerahan massa dari pihak Termohon Eksekusi untuk menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi, akan tetapi kabar tersebut tidak terbukti sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman dan tertib, tambanya.(Bnd)