Eksekusi Rumah di Concrong Rogojampi Tanpa Perlawanan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com –  berawal dari pembacaan amar putusan dari petugas Pengadilan Negeri, eksekusi Rumah di area concrong Rogojampi di mulai, sekitar 6 unit Runah dirobohkan dengan alat berat yang di sediakan oleh pemenang serta pengamanan ketat dari Polresta Banyuwangi.

Hal ini berawal dari sengekta lahan antara H. Ashari Junaidi dengan Khotijah dan Kawan kawan beberapa tahun yang lalu.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat yang melakukan eksekusi karena telah memenangkan perkara sengketa tersebut, Wahyu mustarianto SH, mengatakan proses eksekusi semoat tertunda empat kali sejak bulan mei 2019

“eksekusi sempat tertunda empat kali sejak bulan mei 2019 yang lalu, awalnya kita sudah menawarkan kepada para pihak tergugat jika legowo melakukan pembongkaran sendiri maka kita akan sediakan kompensasi, namun sampai sekarang tidak ada upaya dari pihak tergugat untuk itu dengan terpaksa sesuai amar putusan hukum ya kita lakukan eksekusi.” Ujar Wahyu

Wahyu juga menjelaskan bahwa luas lahan yang di eksekusi sekutar 8000 meter

“Sengketa ini berjalan sejak tahun 2003 sampai ke tingkat kasasi, untuk lahan yang menjadi obyek sekarang kita eksekusi ini sekitar 8000 meter.” Jelasnya

Sementara menurut Totok sukamto SH, selaku kuasa Hukum tergugay yakni pihak yang tereksekusi mengaku sangat kecewa atas eksekusi tersebut

“Yang jelas kita sangat kecewa, silahkan jalankan putusan hukum sesuai amar putusan, karena dijelaskan dalam amar putusan tersebut obyek yang di sengketakan  persil nomor 98 ternyata diputusan pengadilan persil 97 jadi antara amar putusan dan gugatan tidak sesuai, dan luasan antara gugatan dengan putusan pun berbeda, kami akan tindak lanjuti hal ini.” Ungkapnya

Diketahui dalam eksekusi kali ini, terlihat para tergugat mengeluarkan barang barang yang ada didalam rumahnya di bantu oleh puluhan tenaga yang disediakan pihak pemenang. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait