SURABAYA – beritalima.com, Jeki Messakh dan Ir Suhartati Messakh Patty menghadirkan Sulimah, saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan perdata nomor 316/Pdt.G/2020/PN.Sby melawan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Sulimah, pengosongan rumah Jeki Messakh yang terletak Bukit Telaga Golf Kavling No 27 Cluster Newton Hill – Citraland, sengaja dilakukan oleh Juru Sita PN Surabaya ketika sipemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Bahkan seusai Juru Sita membacakan surat keputusan eksekusi di halaman depan rumah, petugas langsung meminta kunci rumah dan mengambil barang-barang milik penghuni rumah dan dimuat di 6 Truck.
Diketahui dalam petitum gugatannya, Jeki Messakh dan Ir. Suhartati Messakh Patty menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Jeki Messakh tersebut adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Amar Putusan nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 dan telah menimbulkan kerugian yang sangat nyata dan besar bagi pihak Jeki Messakh dan Ir. Suhartati Messakh Patty selaku Penggugat I dan II.
Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil atas Tanah dan Rumah sebesar Rp 4,5 Milyar dan kerusakan-kerusakan serta kehilangan harta benda pribadi dan perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 1.335.315.000.
“Jam 7 malam, waktu itu satu hari sebelum eksekusi saya datang ke rumah Bu Jeki karena diminta memasang Banner yang bertuliskan ‘Penetapan Eksekusi Adalah Non Eksekutable Karena Tidak Ada Dalam Diktum Yang Menyatakan Bahwa Obyek Sengketa di Serahkan Pada Siapa???’ tapi sampai di Pos Sekuriti saya dicegat oleh Satpam Perumahan. Dia bilang Bu Jeky sedang keluar. Saya pun pulang,” papar saksi Sulimah diruang sidang Candra, PN Surabaya. Rabu (17/2/2021).
Bukan itu saja, saksi Sulimah juga mengatakan, bahwa keesokan harinya pada saat dirinya mau memasang banner lagi. Dia dicegat lagi oleh sekuriti perumahan dan di bilang kalau Bu Jeki tidak ada di rumah karena lagi ke Jakarta
“Saat saya nekat menerobos masuk ke rumah Bu Jeki. Sekuriti perumahan bilang percuma sebab dua penjaga rumah sedang keluar makan, jadi ibu tidak perlu masuk percuma. Setelah itu pergi membeli es,” sambungnya.
Selanjutnya pada saat saya kembali, ternyata rumah Bu Jeki sudah didatangi banyak orang, seperti polisi, preman, pihak kelurahan, camat, satpol PP dan Gegana.
“Disana saya melihat Pak Joko membacakan eksekusi, tetapi saya tidak dengar apa yang dia bacakan. Setelah itu saya menyingkir duduk dibawah dekat pohon diperempatan yang agak jauh dari rumah bu Jeki yang dieksekusi,” lanjutnya.
Ditanya Suhartati Jeki, apakah Jurusita tidak mengawasi Pembongkaran dan pengeluaran barang saat melakukan Eksekusi,? Saksi Sulimah menjawab Ya.
“Setelah pembongkaran saya melihat Rina keluar dari dalam Rumahnya Bu Jeki. Saat saya diajak Bu Jeki untuk melihat barang-barangnya yang sudah disita di Kepanjen, barang- barang itu sudah Hancur semua,” pungkasnya.
Dalam sidang sempat terjadi perdebatan antara Rudi Kartiko selaku Kuasa Hukum Para Tergugat dengan Ir Suhartati Messakh. Perdebatan terjadi ketika
ketika Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan bahwa Gugatan yang dilayangakan Jeki Messakh dan Ir Suhartati Messakh Patty adalah tentang Putusan yang Cacat Hukum.
Pernyataan dari Kuasa Hukum Para Tergugat tersebut langsung ditolak oleh Suhartati Messakh.
“Anda tidak paham Gugatan saya. Gugatan saya mengenai perbuatan Melawan Hukum mengeksekusi lahan dan rumah tidak berdasar Amar Putusan,” tolak Suhartati lantang.
Diketahui, pasangan suami istri, Jeki Messakh dan Ir Suhartati Messakh Patty nekad menggugat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam, Panitera Pansek Pengadilan Negeri Surabaya Djamaluddin dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Joko Subagyo setelah kehilangan rumahnya yang terletak
Bukit Telaga Golf Kavling No 27 Cluster Newton Hill – Citraland, Surabaya. (Han)