MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Agus Salim Nomor 58 Kota Madiun, Selasa 1 Agustus 2017.
Eksekusi yang dilakukan PN ini, atas permohonan pemohon, Tji Kian Su melalui kuasa hukumnya, Piter Talaway, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 65 PK/Pdt/2009. Sedangkan selaku termohon yakni Herman dan Senjaya.
Menurut Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Madiun, Budi Jatmiko, sebenarnya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, sudah turun sejak tahun 2010 yang lalu.
“Tapi karena pemohon baru mengajukan permohonan eksekusi sekarang, ya baru sekarang eksekusi dilakukan,” terang Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Madiun, Budi Jatmiko, usai melakukan eksekusi.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang adanya banner kecil di pintu masuk obyek eksekusi yang ditempel penyidik Polda Jawa Timur bertuliskan, “Laporan Polisi No: LPB/565/V/2017/UM/JATIM SPKT tanggal 12 Mei 2017, Surat Perintah Penyidikan No: SP.SIDIK/1068/V/2017/DIRESKRIMUM tanggal 30 Mei 2017, menurutnya, eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan tidak ada kaitannya Polda Jatim.
“Kami hanya menjalankan putusan PK Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atas permohonan dari pemohonan. Kalau di obyek eksekusi ada tulisan seperti itu, bukan urusan kami. Sekali lagi kami tekankan, eksekusi tidak ada hubungannya dengan Polda Jatim,” tandasnya.
Eksekusi dengan pengamanan dari Polres Madiun Kota, berjalan aman tanpa perlawanan dari pihak termohon. (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com.