Eksekutif Bakal Revisi KUA-PAS Setelah Dapat Masukan DPRD Bondowoso

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengaku telah mengkonsultasikan persoalan KUA-PPAS kepada Ketua DPRD Ahmad Dhafir.

KUA-PPAS yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif ke DPRD dinilai salah. Sebab masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama, tidak selaras dengan Permendagri 90 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Tadi kita konsultasi dengan DPR dalam rangka menyatukan persepsi KUA-PPAS,” terang Wabup Irwan.

Wabup Irwan mengakui jika terdapat kesalahan dalam KUA-PPAS yang sebelumnya telah diajukan. Oleh sebab itu, pihaknya bakal segera melakukan revisi.

“Karena ada aturan yang menegaskan APBD 2021 harus sesuai dengan Permendagri 90,” jelasnya usai rapat koordinasi dengan DPRD di Pendapa Bupati, Senin (17/8/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya akan melakukan pemetaan lembaga sesuai dengan SOTK baru untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. Kendati demikian, ia memastikan jika proses penetapan APBD 2021 tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita bahas kelembagaannya dulu. Yang penting November sudah dok APBD, Oktober KUA PPAS sudah selesai. Bulan 9 perda kelembagaan sudah selesai,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KUA-PPAS yang sebelumnya telah disodorkan kepada DPRD tidak sesuai dengan Permendagri No 90 Tahun 2019. Sejumlah anggaran yang diajukan dinilai sudah tidak relevan dengan realisasi APBD 2021.

Seharusnya, berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, sebelum menempatkan anggaran di APBD 2021 harus melakukan perubahan kelembagaan atau OPD terlebih dahulu. Dengan begitu, anggaran yang dicanangkan sesuai dengan rencana kelembagaan yang baru.

“Nanti Dinas lingkungan hidup akan berdiri sendiri. Pisah dari perhubungan. Jika kemudian dipaksa ditetapkan maka dana tidak lantas bisa digeser begitu,” kata Ahmad Dhafir, Jumat (14/8/2020) lalu.

Sebagai mitra kerja Bupati, DPRD berkomitmen akan senantiasa mengawal pengesahan anggaran sebaik mungkin. Memastikan jalannya pemerintahan berjalan dengan normal sebagai wujud memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bentuk tanggungjawab kami. Prinsipnya, sahabatmu adalah orang yang berkata benar kepadamu. Bukan orang yang hanya bisa membenarkan perkataanmu,” pungkas Dhafir. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait