MADIUN, beritalima.com- Wakil Walikota Kota Madiun, Jawa Timur dan unsur pimpinan DPRD setempat, meneken (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) (KUAPPAS) tahun 2018, Senin 31 Agustus 2017.
Hadir dalam penandatangani ini diantaranya Sekda H. Maidi, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Andriono Waskito Murti, Kepala BAPPEDA Totok Sugiyarto, Inspektur Rully Dwi, Kepala BAPPENDA Sudandi, Kabag Hukum Setda Budi Setyawan, Plt. Sekretaris DPRD Misdi dan Kepala BPKAD, Rusdiyanto.
Penandatanganan ini menyatakan bahwa penyusunan APBD diperlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS tahun anggaran 2018.
Berdasar hal tersebut, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2018, kebijkan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar Belanja Daerah tahun 2017.
Para pihak sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah , prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2018.
Secara lengkap PPAS Tahun Anggaran 2018 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
“Kami berharap dokumen ini menjadi acuan yang baik terhadap APBD tahun 2018,” kata H. Sugeng Rismiyanto. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor: Dibyo).
Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.