SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya menolak keberatan Dimas Abimanyu Sasono melalui kuasa hukumnya Agus Sanianto, dalam kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dari Leny. Majelis Hakim mengatakan keberatan penasehat hukum terdakwa sudah masuk pada pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari penesehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada pembuktian,” kata ketua majelis hakim Martin Ginting dalam persidangan secara teleconfrence. Senin (9/8/2021).
Hakim mengungkapkan sejumlah alasan penolakannya. Antara lain surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP
“Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” lanjutnya.
Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa beberapa poin eksepsi Dimas Abimanyu Sasono harus dikesampingkan karena sudah masuk ke dalam pokok perkara atau tidak berkesesuaian dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan,” tandas Martn Ginting di ruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini akan digelar 2 kali dalam seminggu. Hal ini berkaitan dengan masa penahanan terdakwa Dimas Abimanyu Sasono tidak bisa diperpanjang lagi.
“Sidang selanjutnya kami gelar pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 19 dan 20 Agustus yang akan datang,” pungkas Hakim Martin Ginting menutup persidangan.
Ditemui selesai sidang dan ditanya dimana keberadaan DPO Fahrul Siregar saat ini,? Agus Sanianto selaku kuasa hukum Dimas Abimanyu Sasono menjawab tidak tahu,
“Saya tidak tahu, sebab saya bukan kuasa hukum dia,” jawabnya.
Ditanya, apakah nanti ada rekan Dimas Abimanyu dari Kantor Hukum Siregar & Rekan yang siap dijadikan saksi meringankan dalam perkara ini,? Agus Sanianto hanya diam.
Ditanya lagi terkait kesiapan dirinya dalam sidang pembuktian nanti,?
“Kita ikuti prosesnya saja Mas,” jawab Agus singkat.
Diketahui, kasus ini berawal dari pertemuan antara terdakwa Dimas Abimanyu, Fahrul Siregar (DPO) dan Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang pada 24 Februari 2017.
Di pertemuan tersebut Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, alamat Jalan P. Antasari No 06 RT 012 Desa Pamusin Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Siregar & Rekan beralamat di Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji Depok Utara.
Selanjutnya setelah menerima Surat Kuasa tersebut Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono bersama-sama dengan DPO Fahrul Siregar langsung menandatangani surat Kuasa Khusus tanpa bertemu atau mengkonfirmasi bahkan memberikan laporan kepada pemberi kuasa yaitu Leny.
Lalu pada 3 Maret 2017, terdakwa Dimas Abimanyu dan DPO Fahrul Siregar mengajukan Permohonan Pernyataan Paliti terhadap PT. Gusher Tarakan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Meski kenyataanya Leny tidak pernah tanda tangan ke dalam surat kuasa mengajukan permohonan pailit.
Diketahui pula, Pengacara Dimas Abimanyu Sasono sebetulnya tidak sendiri dalam perkara ini. Ia harusnya bersama satu tersangka lainya yaitu, advokat Fahrul Siregar yang dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini. (Han)