SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ayik Kirana dan penasihat hukumnya terkait dengan dugaan perkara penyalagunaan Narkotika jenis Ganja.
Sebelumnya, Ayik Kirana dijerat jaksa Hadi Winarno dengan dakwaan satu pertama Pasal 114 ayat (1) dan dakwaan satu kedua Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Undang-Undang tentang Psikotropika.
Hakim dalam penolakannya mengungkapkan sejumlah alasan, antara lain surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan.
“Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” ujar ketua majelis hakim Tatas Arif Muhamad dalam persidangan secara Online diruang sidang Cakra di PN Surabaya, Rabu (02/6/2021).
Adapun aturan tersebut pada pokoknya berisi bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa,
“Dakwaan Jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” sambung hakim Tatas.
Namun Majelis hakim menerima keberatan terdakwa Ayik Kirana terkait dugaan perkara penyalagunaan pil Psikotropika jenis Xanax Alprazolam.
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa dikabulkan sebagian. Menyatakan dakwaan satu pertama JPU batal demi hukum. Menyatakan dakwaan satu kedua JPU dan dakwaan kedua JPU telah memenuhi ketentuan KUHAP,” pungkas hakim Tatas.
Karena nota keberatan atau eksepsi diterima sebagian, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menyikapi putusan tersebut, advokat Zubairi mengaku alhamdulilah karena Kliennya lolos dari pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menurutnya menyeramkan.
“Yang Pasal 114 terkait Klien saya memberikan Xanax Alprazolam kepada temannya dinyatakan kabur dan batal demi hukum. Dia akhirnya dijerat Pasal 111 ayat (1) menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Pasal tentang Psikotropika,” kata Zubairi selesai persidangan.
Ayik Tirana binti Mochmad Subagyo ditangkap di sebuah Kampus swasta Jalan Semolowaru Surabaya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB setelah membeli narkotika jenis Ganja dari saudara Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp. 200.000.
Lintingan ganja itu ditemukan didalam 1 buah dompet warna merah yang berada diatas tempat tidur terdakwa Ayik di rumahnya Jl. Simolorejo Gg. 3 No. 32 Rt. 06 Rw. 02 Kelutahan Simomulyo Kecamatan. Sukomanunggal.
Hari Rabu tanggal 25 November 2020 pukul 23.00 WIB terdakwa Ayik mendapatkan resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam yang kemudian ditebus di apotek sebanyak 30 butir dan sebagian diberikan ke Mohamad Nur Sobaki. (Han)