SURABAYA, beritalima.com – Upaya terdakwa Ahcmad Edi Bin Mat Halil untuk menghentikan perkara dugaan penggelapan mobil rental kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya secara bulat menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam sidang putusan sela, Rabu (14/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus SH., MH. menyatakan dalil keberatan yang mengangkat isu Prejudicieel Geschill telah masuk ke substansi perkara. Karena itu, eksepsi dinilai tidak memenuhi ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan wajib diuji melalui pembuktian di persidangan.
Tak hanya itu, majelis juga menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah secara hukum, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas ketua majelis dalam amar putusan sela.
Putusan tersebut memicu kritik dari tim penasihat hukum terdakwa. Achmad Shodiq, SH., MH, menyebut majelis hakim mengabaikan substansi eksepsi dan puluhan bukti yang diajukan pihaknya.
“Setidaknya ada 21 bukti kami yang tidak dipertimbangkan. Termasuk soal legal standing pelapor, ketidakjelasan kerugian, dan dakwaan jaksa yang menurut kami tidak cermat,” ujar Shodiq.
Ia menilai praktik penolakan eksepsi seolah-olah telah menjadi pola berulang di Pengadilan.
“Di mana pun kami beracara, eksepsi hampir selalu ditolak. Seolah-olah eksepsi hanya formalitas, bukan instrumen hukum yang harus diuji secara serius,” kritiknya.
Shodiq bahkan mempertanyakan independensi majelis hakim dalam menilai perkara. Menurutnya, majelis lebih fokus pada dakwaan jaksa ketimbang mengkaji nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Sorotan lain diarahkan Shodiq pada masih berjalannya gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap pihak pelapor. Fakta tersebut, kata Shodiq, semestinya menjadi pertimbangan utama dalam konteks Prejudicieel Geschill.
“Kalau gugatan perdata kami nanti dikabulkan dan pelapor dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka logika pidananya menjadi problematik. Tapi ini sama sekali tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menilai majelis hakim telah mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung terkait Prejudicieel Geschill, padahal hakim pidana berada dalam satu sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula dari transaksi sewa mobil pada 20 Mei 2025 antara terdakwa dan korban Deny Prasetya, pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI). Setelah menyewa beberapa unit mobil, terdakwa diduga mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga dengan cara digadaikan.
Dua unit Toyota Kijang Innova diduga digadaikan kepada pihak berbeda dengan nilai total mencapai Rp120 juta, sementara korban hanya menerima sebagian kecil pembayaran sewa.
Modus pembayaran sewa disebut digunakan untuk menciptakan kesan seolah kendaraan masih berada dalam penguasaan sah terdakwa. (Han)








