Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Saksi Korupsi PT WUS Dihadirkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketahui Unggul Warso Mukti menolak eksepsi yang diajukan Sitrul Arsyih Musa, terdakwa kasus korupsi dana Participating Interest PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Hakim juga memerintahkan agar persidangan dilanjutkan pada agenda pembuktian. Dalam pertimbangannya, hakim Unggul menilai eksepsiyang diajukan terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara. “Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian,” ujar hakim Unggul saat membacakan putusan selanya.

Selasa (6/2/2018)Atas ditolaknya eksepsi ini, hakim Unggul memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. “Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” tegas hakim Unggul.

Hakim Unggul memerintahkan agar para saksi dihadirkan di persidangan yang akan digelar pada Jumat(9/2/2018) esok. “Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Jumat besok dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.Perlu diketahui, dalam kasus ini, Sitrul diadili sebagai terdakwa atas kasus korupsi dana Participating Interest PT WUS Sumenep. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sitrul sebagai Direktur Utama PT WUS telah dianggap merugikan keungan negara sebesar Rp 3,9 miliar dan US 773 Dolar.Sitrul diduga menerima dana Participating Interest PT WUS sebesar 10 persen sebagai bagian hasil pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah Kabupaten Sumenep dari PT Santos Madura Offshore. Modus korupsi yang dilakukan Sitrul adalah dengan membuka kantor perwakilan di Jakarta dan secara pribadi membuka rekening di Bank Mandiri.

Rekening pribadi tersebut secara sengaja dibuka oleh Sitrul untuk menampung dana PI sebesar 10 persen.

Dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BUMD milikPemkab Sumenep ini mengemuka ke publik setelah adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada Agustus 2016. Dalam kasus ini, Sitrul akhirnya dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *