Eksepsi Ditolak, Henry Siap Beber Kesalahan Pemkot Dalam Perkara Pasar Turi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi, Henry J Gunawan. Atas hal ini, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini mengaku menghormati putusan hakim.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menjelaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Selain itu, hakim Rochmad juga menganggap eksepsi yang diajukan Henry telah memasuki pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan tidak dapat diterima,” ujar hakim Rochmad saat membacakan amar putusan sela pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (4/1/2018).

Sebelum menutup persidangan, hakim Rochmad sempat menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya akan menghukum yang salah dan sebaliknya akan membebaskan jika terbukti tidak bersalah.

“Saya akan tegas menghukum yang salah, dan akan memutuskan bebas jika memang terbukti tidak bersalah,” tegas Rochmad.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry mengaku sejak awal dirinya sudah memprediksi bahwa eksepsi akan ditolak. Kendati menurutnya, fakta-fakta hukum sudah sangat jelas sekali bahwa saat ini ada tiga gugatan perdata Pasar Turi di PN Surabaya.

“Dua perkara perdata sudah diputus, satu perkara perdata masih proses persidangan. Bahkan satu gugatan perdata (Pemkot Surabaya) sudah ditolak. Ini kan sudah nyata, ada tiga perkara perdata di sini (PN Surabaya),” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Pakar hukum tata negara ini menambahkan, sebenarnya sikap yang paling bijak adalah perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry ditunda dulu sampai gugatan perdatanya berkekuatan hukum tetap.

“Kalau seperti ini nanti kan putusannya jadi konflik. Ada beberapa praktek dimana perkara perdatanya dibiarkan berjalan dulu dan perkara pidananya ditunda, sampai perkara perdatanya jelas menyatakan sengketa perdata atau bukan,” tambah Yusril.

Namun meskipun begitu, Yusril mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Pihaknya mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan hakim Rochmad dalam memimpin persidangan.

“Karena ini sudah menjadi keputusan hakim, kami tetap menghormati dan kami sudah siap melanjutkan persidangan ke pembuktian,” katanya.

Dalam sidang nantinya, Yusril mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa perkara ini sebenarnya murni perdata.

“Kalau ini dikatakan ada penggelapan, jumlah uangnya kan hanya Rp 1 miliar. Dari segi kemampuan beliau (Henry) maka sebenarnya bayar Rp 1 miliar selesai. Lalu untuk apa menggelapkan uang Rp 1 miliar?” katanya.

Namun masalahnya, PT GBP tidak bisa memproses pemecahan HGB kepada para pedagang. Hal itu dikarenakan Pemkot Surabaya sampai saat ini belum mengubah status tanah Pasar Turi dari hak pakai menjadi HPL (hak pakai lahan).

“Padahal sesuai perjanjian, kewajiban PT GBP adalah membangun dan Pemkot Surabaya mengubah status tanah Pasar Turi dari hak pakai menjadi HPL. Dari HPL itu nanti diterbitkan HGB induk atas nama PT GBP dan kemudian HGB itu dipecah-pecah menjadi milik para pedagang. Tapi bagaimana Henry mau memberikan HGB kepada para pedagang, sementara Pemkot sendiri sampai saat ini belum mengurus HPL-nya. Intinya ada di situ sebenarnya,” pungkas Yusril. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *