Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Terry Imanuel Akan Hadirkan Saksi Meringankan dan Ahli Pidana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus pepengeroyokan yang melibatkan pemilik dan karyawan Showroom mobil Manna di Jalan Kertajaya, kembali digelar di PN Surabaya. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Terry Imanuel dkk.

“Mengadili, Menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno. Rabu (16/11/2022).

Hakim juga mengatakan, dakwaan penggunaan kekerasan yang dilakukan Terry Imanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Riyanto terhadap Lauw Shirley di showroom mobil Manna Jalan Kertajaya, Surabaya sudah sah secara hukum’.

“Uraian peristiwa penggunaan kekerasan yang dilakukan para terdakwa sudah diuraikan penuntut Umum secara tepat dan benar, terkait unsur barang siapa, dengan terang-terangan, dengan tenaga secara bersama- sama, melanjutkan kekerasan terhadap orang, manusia atau barang,” sambung Hakim Sutarno.

Menyikapi putusan sela tersebut, Achmad Zainuddin, anggota tim penasihat hukum untuk terdakwa Terry Imanuel dkk mengatakan, telah menyiapkan saksi-saksi a de charge dan ahli pidana untuk dihadirkan di persidangan nanti.

“Saksi yang meringankan mungkin 3 sampai 5 orang,” katanya selepas Sidang.

Ditanya apakah saksi a de charge tersebut adalah orang-orang di sekitar Showroom yang melihat secara langsung peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut,? Achmad Zainuddin belum bisa menjawab.

“Belum, belum bisa kita konfirmasi untuk Itu, jawabannya nanti mungkin setelah kita mendengar keterangan saksi pertama dari pihak kejaksaan,” lanjutnya singkat.

Diketahui Jaksa Kejari Surabaya, Suparlan mendakwa Terry Imanuel dkk dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana setelah secara bersama-sama pada tanggal 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11 siang melanjutkan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait