Eksepsi Ditolak, Pengacara Henry J Gunawan Akan Bongkar Keuangan Teguh Kinarto

  • Whatsapp
Keuangan Teguh Kinarto Akan Dibongkar

SURABAYA – beritalima.com, Pengacara terdakwa kasus pembelian saham pembangunan Pasar Turi Henry J Gunawan, Agus Dwi Warsono memastikan akan membongkar keuangan PT Podo Joyo Mashur, apakah Perusahaan milik Teguh Kinarto itu pernah menerima aliran dana dari Pasar Turi,?

Penerimaan aliran dana tersebut akan dibongkar Agus setelah eksepsi Henry J Gunawan ditolak oleh majelis hakim di sidang pada Kamis (20/9/2018).

“Kami akan buktikan ada tidaknya aliran dana yang masuk ke PT Podo Joyo Mashur ketika saudara Teguh Kinarto menjabat sebagai direktur JO pasar Turi. Semuanya akan terungkap,” ujar Agus usai penolakan eksepsi Henry J Gunawan.

Sebab, lanjut Agus, aliran dana tersebut berkaitan dengan pembelian saham (pasar turi) yang dilakukan Hong Hok Soei dan Teguh Kinarto

“Itu baru sebatas notulen kesepakatan, dan belum pernah terjadi penjualan,” lanjutnya.

Dikatakan Agus, kalau pembelian saham itu mau dilakukan oleh Hong Hok Soei dan Teguh Kinarto, seharusnya dibuatkan akta-akta.

“Tapi faktanya sampai sekarang saudara Hong Hok Soei dan saudara Teguh Kinarto tidak mau membuat akta-aktanya, ada apa.? Pembelian saham (pasar turi) itu baru sebatas pada notulen kesepakatan saja. Belum dibuatkan akta,” uca Agus.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa yang menjadi terdakwa dugaan pembelian saham Pasar Turi.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis, 20 September 2018, hakim ketua Anne Rusiana menganggap bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harawedi telah tepat, cermat, dan jelas.

Sebab, lanjut Anne, JPU telah menyebutkan secara rinci sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai yang diatur dalam pasal 143 KUHP.

Selain itu, hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebutkan surat dakwaan JPU error in procedure (tak sesuai prosedur).
Menurutnya, alasan penolakan itu dikarenakan tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

“Nanti, sidang dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara,” beber Anne pasca membacakan putusan selanya. (Han).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *