Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penipuan Dengan Modus Trading Bitcoin Dilanjutkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pemeriksaan perkara kasus dugaan penipuan penipuan dengan modus trading Bitcoin terhadal terdakwa Danny Garilbaldi, dilanjutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Danau Garibaldi.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum dan terdakwa tidak diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil, sah menurut hukum, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim Dwi Purwadi membacakan keputusan sela di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Menurut hakim, poin keberatan yang diajukan penasehat hukum sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

“Pendapat tim penasehat hukum yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima,” katanya.

Alasan tim kuasa hukum yang mengatakan bahwa perkara ini masuk dalam perkara kepedataan juga dianggap tidak beralasan hukum. Menurut hakim, masih diperlukan pemeriksaan yang mendalam untuk mengetahui masuk dalam ranah perdata.

“Mohon agar Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan saksi-saksinya untuk segera memberikan keterangan dibuka sidang,” ungkap Dwi Purwadi.

Dalam eksepsi yang dibacakan pekan lalu, tim kuasa hukum Danny Garibaldi berdalih kalau surat dakwaan JPU Kejari Surabaya, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap hingga berkonsekwensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

Sebab, menurut kuasa hukum Danny Garibaldi , Jaksa penuntut umum hanya menggunakan imajinasinya dalam merekontruksi keadaan yang sesungguhnya, sehingga tidak sesuai dengan fakta/peristiwa sebenarnya. Bahkan bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya.

Contoh, terdakwa Danny Garibaldi bertemu dengan Aqva Anggelita di restoran Marugame Udon Tunjangan Plaza, bukan bulan Agustus 2017 sebagaimana dakwaan Jaksa, tetapi pada 11 Juni 2017.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Danny Garibaldi juga sama sekali tidak menjanjikan iming-iming tentang keuntungan yang bakal diperoleh dari trading Bitcoin. Terdakwa Danny Garibaldi bahka tidak pernah menyarankan penambahan modal dengan harapan agar Aqva Anggelita akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Kasus ini berawal Pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi. Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan. Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang, serta dapat diambil sewaktu-waktu.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Aqva Angelita kemudian bertemu dengan terdakwa Danny Garibaldi di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5. Lebih jauh, Jaksa Damang menerangkan, tahap pertama Aqva Anggelita disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.

Lalu pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa Danny Garibaldi mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui acount LUNO.

Setelah beberapa kali transfer via account LUNO, ternyata Aqva Anggelita tidak pernah diberitahu oleh terdakawa Danny Garibaldi mengenai transaksi maupun keuntungannya.

Saat di cek, ternyata di account LUNO dana milik terdakwa Danny Garibaldi pada tanggal 23 Juni 2017 untuk trading hanya ada Rp 2.099.999 dan pada tanggal 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO sisa modalnya sesuai data di PT. Indodex tidak ada.

Padahal terdakwa Danny Garibaldi pernah menerangkan pada Aqva Anggelita, hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin sebesar Rp 215.825.000.

Keuntungan tersebut tidak diberitahukan semuanya kepada Aqva Anggelita. Keuntungan yang diterima oleh Aqva Anggelita hanya Rp 5.146.500 pada 9 Nopember 2017 dan Rp 6.346.500 pada tanggal 5 Desember 2017.

Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita kemudian pada Desember 2017 hingga Pebruari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa Danny Garibaldi, kali ini disuruh terdakwa Danny Garibaldi ke nomor rekening atas nama ibunya, yakni Margaret Yvone Mambo sebesar Rp 159.0000.0000.

Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX tersebut, ternyata oleh terdakwa Denny Garibaldi malah dipakai Rp 12.499.000 untuk membeli HP merk Samsung, yang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan trading Bitcoin, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000.

Oleh terdakwa Danny Garibaldi diterangkan kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan bitcoin. Namun setelah di cek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin, sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita adalah merupakan uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait