Eksepsi Ditolak, Tiga Jaksa Disiapkan di Pembuktian Kasus Nikel Fiktif Hermanto Oerip

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pertambangan nikel bernilai puluhan miliar rupiah. Dengan penolakan tersebut, perkara resmi bergulir ke tahap pembuktian.

Putusan penolakan eksepsi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (27/1/2026). Majelis menilai keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.

Majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dakwaan juga dinilai tidak kabur (obscuur libel) serta disusun secara jelas, cermat, dan sistematis. Atas dasar itu, jaksa diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru tidak relevan diuji dalam eksepsi.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” ujar Hajita di hadapan majelis.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Kasus bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Dari relasi tersebut, Hermanto memperkenalkan Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel, lengkap dengan dokumen dan foto aktivitas tambang untuk meyakinkan korban.

Untuk memperkuat kepercayaan, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM sengaja digunakan sebagai alat legitimasi. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut faktanya tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan iming-iming bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik menggunakan cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak terkait.

Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadinya. Ironisnya, kegiatan pertambangan yang dijanjikan sama sekali tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan atas nama terdakwa
Venansius Niek Widodo terungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan aktivitas penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal bahkan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Tiga jaksa yang disiapkan Kejari Tanjung Perak untuk memasuki tahap pembuktian yakni Kasi Barang Bukti Agung Rokhaniawan, Hajita Cahyo Nugroho, dan Estik Dilla Rahmawati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait