Eksepsi Ivan Sugianto Ditolak, Sidang Kasus Seperti Anjing Pudel Dilanjutkan ke Pokok Perkara

  • Whatsapp

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Ivan Sugianto. Jum’at (21/2/2025).

Sebelumnya, Ivan Sugianto mengajukan eksepsi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mendakwa dia pada kasus perundungan anak dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah dalam sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP telah memuat uraian dakwaan yang disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

“Dakwaan dari JPU telah menguraikan rangkaian peristiwa dan unsur unsur perbuatan terdakwa, motif dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, disertai dengan menyebut waktu dan tempat perbuatan tersebut dilakukan,” lanjutnya

Dengan tidak diterimanya nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Ivan Sugianto, majelis hakim memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara dalam persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ivan Sugianto,” pungkas Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah.

Dikonfirmasi selesai sidang putusan sela, Billy Handiwiyanto kuasa hukum Ivan Sugianto menghormati putusan hakim tersebut. Ia pun tak mempermasalahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

“Kita hargai putusan majelis hakim.Yang pasti, kita sudah mempersiapkan dokumen-dokumen dan saksi untuk masuk pokok perkara di persidangan,” kata Billy.

Ditanya tentang upaya perdamaian yang diucapkan oleh majelis hakim saat membacakan putusan sela. Billy mengatakan bahwa upaya perdamaian dari dulu sudah pernah ia ajukan, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak sekolah.

“Ya, siapa tahu nanti dalam persidangan dari pihak sekolah berubah pikiran dan ada bermaaf-maafan. Sebab bagaimanapun dalam perkara ini yang menjadi korban bukan pihak sekolah, tetapi yang menjadi korban adalah anak Ethan dan anak Exel,” jawabnya.

Pasalnya kata Billy, kalau buntut dari perkara di SMA tersebut, anak kandung Ivan Sugianto dan anak kandung Ira Maria menjadi korban.

“Marilah kita turunkan ego masing-masing agar bisa berdamai dan persoalan keduanya cepat selesai supaya kedua anak yang sudah menjadi korban ini bisa kembali di masyarakat,” ungkapnya.

Billy kembali mengingatkan, jangan cuma mencari keadilan untuk anak Ethan saja, tetap keadilan untuk anak Exel juga harus diperhatikan.

“Dia akan seumur hidup dikenal dengan panggilan Pudel. Kondisi anak Ivan Sugianto ini berdasarkan surat keterangan dokter juga mengalami gangguan kejiwaan. Dia juga depresi dan anxiety. Jadi tidak hanya anak Ethan saja yang mengalami gangguan psikologi. Tapi anak Exel juga mengalami gangguan itu. Dia merasa sudah di bully dan ayahnya ikut campur, tapi sekarang ayahnya malah berakhir di bui,” pungkas advokat Billy Handiwiyanto, kuasa hukum dari Ivan Sugianto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait