SURABAYA – Terdakwa Ivan Sugianto mengajukan eksepsi untuk menangkis atas kasus dugaan perundungan anak yang menjerat dirinya. Rabu (12/2/2025).
Dalam eksepsinya, Ivan Sugianto melalui pengacaranya Billy Handiwiyanto mempertanyakan kenapa didalam dakwaan dari Penuntut Umum, tidak diuraikan tentang adanya ancaman kekerasan dan kekerasan jika si korban EN tidak bersedia melakukan tindakan sujud dan menggonggong seperti yang diperintahkan oleh terdakwa.
“Penuntut Umum menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Namun didalam dakwaan tidak diuraikan tentang unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap EN. Padahal dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP menyatakan surat dakwaan harus memenuhi syarat formil,” ucap Billy membacakan eksepsi.
Menjawab dakwaannya yang dinilai cacad formil, Jaksa Galih Riana Putra meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya untuk menjawab eksepsi dari terdakwa.
“Mohon waktu satu minggu untuk jawaban,” jawabnya.
Setelah persidangan, Billy menilai JPU kurang detail dalam mendakwa kliennya Ivan Sugianto, seperti unsur paksaan menggonggong dan sujud lalu minta maaf terhadap korban EN itu di bagian mana.
Sebab kata Billy, saksi Ira Maria dan Wandharto yang merupakan orangtua dari siswa SMA Kristren Gloria 2 Surabaya yang bernama EN dalam video yang telah viral juga telah meminta anaknya menuruti permintaan Ivan, agar masalah saat itu tidak berbuntut panjang.
“Kita tadi hanya mempertegas dakwaan jaksa yang menyatakan yang melakukan pemaksaan itu dibagian mananya, karena kita belum tampak jelas dalam dakwaan penuntut umum. Kita hanya menguraikan itu saja sih,” kata Billy.
Sedangkan terkait ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, Billy juga mempertanyakan ancaman seperti apa yang sudah dilakukan Ivan terhadap siswa itu.
“Ancaman kekerasan itu, kita masih belum menemukan di dakwaan mengenai bagaimana uraian ancamannya itu seperti apa. Yang bagaimana kalau misalnya itu tidak dilakukan yang bagaimana. Kita di sini hanya mempertanyakan saja melalui hak hukum mengajukan eksepsi. Kita mempertanyakan itu karena di dalam dakwaan itu tidak ada,” lanjutnya.
Selain itu, Billy menyatakan bahwa setelah kasus yang menimpah Ivan Sugiato viral di media sosial, antara terdakwa dengan orang tua EN sudah terjadi perdamaian.
Namun entah kenapa setelah perkara itu viral lagi. Ada surat kuasa dari kepala sekolah kepada Lazarus Pamungkas untuk melaporkan kejadian itu di kepolisian.
“Itu fakta yang harus dibuka dalam persidangan nanti bahwa apakah sudah ada perdamaian atau tidak. Apakah perdamaian itu timbul karena keinginan sendiri atau karena ada paksaan. Itu harus terungkap. Jadi kalau memang putusan sela nanti ditolak dan lanjut ke pokok perkara. Maka semua itu akan kita buka di persidangan,” lanjut Billy.
Ditanya apakah surat perdamaian dari orangtua EN sudah dicabut ataukah tidak?
“Sepengetahuan saya tidak. Jadi surat perdamaian antara kedua bela pihak itu masih ada. Dan itu belum dicabut,” jawab Billy. (Han)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)