MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang Lanjutan kasus dugaan gratifikasi mantan kepala dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto M.Zaenal Abidin S.T, M.T sebesar Rp.1,2 milyar dari rekanan atas fee proyek di sejumplah pekerjaan Proyek besar di wilayah kabupaten Mojokerto di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.Kamis (11/06/2020)
Dalam sidang kali ini,Dengan agenda Sangahan Jaksa KPK atas eksepsi yang di ajukan oleh penasehat Hukum mantan kepala PU Bina Marga kabupaten Mojokerto M.Zaenal Abidin S.T, M. Drs.Ben.D.Hadjon,S.H. yang mana dalam eksepsinya Penaseh Hukum menilai, Dakwaan jaksa tak fokus dan kabur,Jaksa mencampur adukan tindakan Mustofa Kamal pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto dengan kleinnya.
Dalam sangahanya Jaksa KPK, Menilai bahwa dakwaan Jaksa penuntut Umum telah memenuhi seluruh kriteria sebagaimana atas surat Dakwaan Nomor 36/TUT.01.04/24/05/2020, Maka dapat di simpulkan sebagai berikut, Surat dakwaan yang di susun oleh penuntut Umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHP dan Materi Eksepsi Penasehat Hukum sudah memasuki materi pokok pembuktian sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP.
“Dengan demikian segala dalil Penasehat Hukum dalam eksepsinya yang di bacakan tanggal 8 juni 2020 harus di tolak,” ujar Jaksa KPK
Sementara itu sehabis Persidangan Penasehat Hukum M.Zaenal Abidin S.T. M.H, Drs. Ben. D. Hadjo, S.H. Mengatakan, Menyangkut alat Seyogianya dalam dakwaan Harus jelas agar kami bisa kroscek, serta titik pangkalnya alat bukti itu agar kami punya gambaran seperti apa dan alat bukti itu,agar kami bisa memeriksa alat bukti tersebut,
“Tapi memang ada, tidak keseimbangan bab kita sehingga jaksa mengunakan kesempatan untuk gugatan dakwaan dalam peristiwa hukum,” ujarnya
Dan selanjutnya Sidang akan kembali di laksanakan minggu depan (Kamis 18/06/2020) dengan Agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim. (Kar)