Eksepsi Mas Bechi Ditolak, Jaksa Siapkan 40 Saksi dan Ahli

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Namun mengabulkan persidangandugaan pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyah Ploso Jombang ini.

“Mengadili menyatakan keberatan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut adalah sah menurut hukum. Menetapkan sidang tatap muka atas nama terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dikabulkan dengan catatan agar memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Cakra. PN Surabaya. Senin (8/8/2022).

Dikonfirmasi setelah sidang, ketua tim penasehat hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengaku sudah menduga kalau eksepsi akan ditolak oleh majelis hakim. Sebab menurutnya, keputusan Mahkama Agung tidak mungkin dilawan oleh PN Surabaya.

“Tetapi kami melakukan itu karena di sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP. Kedua kami ada ruang untuk mengajukan sidang secara offline,” katanya selepas sidang.

Terkait persidangan digelar klienya akan digelar secara offline, Made Pasek mengaku meski Mas Bechi dirugikan karena harus datang secara offline.

“Kalau secara psikologi dirugikan karena Mas Bechi disorot awak media. Tetapi untuk membuka kebenaran saya kira ini cara yang paling baik. Sehingga terdakwa, saksi, kami, jaksa dan hakim sama mata ketemu mata untuk melihat gerak gerik gesture daripada saksi sehingga lebih obyektif hasilnya,” sambungnya.

Sebab menurut Made Pasek, dengan eksepsi tersebut awak media menjadi tahu bahwa selama ini yang menjadi korban di perkara ini ada belasan dan berusia dibawah umur sehingga kliennya Mas Bechi disebut sebagai predator.

“Termasuk pernyataan Kapolda Jatim Pak Niko ada lima korban. Bayangkan seorang pejabat resmi menyatakan seperti itu, tentu pernyataan itu akan dimaknai masyarakat sebagai sebuah kebenaran oleh publik. Trnyata hanya satu korban yang didakwakan jaksa dalam dua peristiwa. Tinggal uji saja apakah peristiwa itu fakta ataukah fiktif,” pungkas Made Pasek

Sementara Endang Tirtana, koordinator Pidum Kejati Jatin menandaskan bahwa dalam sidang pembuktian nantinya pihaknya akan menghadirkan 40an saksi dan ahli dengan masa persidangan satu minggu dua kali yakni hari Senin dan Kamis,

“Ahli yang didatangkan adalah ahli forensik dan pakar pidana,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa dugaan pencabulan Santriwati Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang ini didakwa pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait